STUDI KASUS BANK CENTURY
BAB 1
PENDAHULUAN
Kasus bank century merupakan contoh konkrit yang amat penting
untuk diketahui agar kemudian dapat
menjadi suatu acuan bagi kita untuk bisa memahami dan mendalami pengetahuan
mengenai kondisi kesehatan suatu bank.
Pada hakikatnya bank dikatakan sehat apablila mampu melakukan
kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi segala
kewajibannya dengan baik dengan cara – cara yang sesuai peraturan perbankan
yang berlaku.
Bank dikatakan sehat apabila bisa bisa melakukan dengan baik
kegiatan operasional perbankannya meliputi :
1.
Kemampuan menghimpun dana
baik dari masyarakat, lembaga lain, maupun dari modal sendiri
2.
Kemampuan mengolah dana
3.
Kemampuan untuk menyalurkan
dana ke masyarakat
4.
Kemampuan memenuhi kewajiban
kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain
5.
Pemenuhan peraturan
perbankan yang berlaku.
Apabila ada dari kegiatan operasional di atas tidak dapat
dilaksanakan oleh bank, maka dengan demikian suatu bank bisa dikatakan “ sakit
(tidak sehat) “.
Menurut Kasmir Sendiri kesehatan suatu bank dapat dianalisis
dengan menilai aspek CAMELS ( capital,assets, management, earning, liquidity,
dan sensitivity.
·
Aspek permodalan ( Capital )
Dalam hal ini yang dinilai adalah permodalan yang di dasarkan
kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank.
·
Aspek kualitas Aset (assets
)
Yaitu menilai jenis-jenis asset yang dimiliki oleh bank.
·
Aspek kualitas menejemen
(Management )
Kualitas manajemen dapat di lihat dari kualitas manusianya dalam
bekerja
·
Aspek earning
Suatu bank dapat dikatakan likuid apabila bank yang bersangkutan
dapat membayar semua hutangnya.
·
Aspek likuiditas (liquidity)
Merupakan ukuran kemampuan bank dalam meningkatkan labanya.
·
Aspek Sensitivitas (
sensitivity )
Perbankan harus sensitive terhadap resiko, ini penting untuk
tujuan memperoleh laba dan pada akhirnya kesehatan bank dapat terjamin.
BAB 2
PEMBAHASAN
Kembali
pada topik kasus bank century, apakah bank century dapat diakatan dalam kondisi
sehat ? atau malah sebaliknya ? jawabannya adalah “tidak sehat”. Banyak
kegiatan operasional dalam bank century yang tidak berjalan secara normal. Denagn demikian pemenuhan peraturan
perbankan secara otomatis tidak akan dapat terpenuhi.
Kasus bank century menjadi
topik terhangat baik dikalangan ekomom maupun politikus, karena kasus bank
century merupakan kasus besar yang berdampak besar pada kondisi politik dan
ekonomi. Dan bahkan konon ceritanya kasus ini melibatkan bebrapa lembaga tinggi
negara dan menyeret bebrapa pejabat tinggi di negeri ini.
Secara kronologi kasus Bank Century dimulai
dengan tahun 1989 oleh Robert Tantular yang mendirikan Bank Century Intervest
Corporation (Bank CIC). Tahun 1999 pada bulan Maret Bank CIC melakukan
penawaran umum terbatas pertama dan Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji
kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.
Pada tahun 2002 Auditor Bank Indonesia menemukan
rasio modal Bank CIC amblas hingga minus 83,06% dan CIC kekurangan modal
sebesar Rp 2,67 triliun. Tahun 2003 bulan Maret bank CIC melakukan penawaran
umum terbatas ketiga.
Bulan Juni Bank CIC melakukan penawaran umum
terbatas keempat. Pada tahun 2003 pun bank CIC diketahui terdapat masalah yang
diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valuta asing sekitar Rp 2
triliun yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan
sulit dijual.
BI menyarankan merger untuk mengatasi
ketidakberesan pada bank ini. Tahun 2004, 22 Oktober dileburlah Bank Danpac dan
Bank Picco ke Bank CIC. Setelah penggabungan nama tiga bank itu menjadi PT Bank
Century Tbk, dan Bank Century memiliki 25 kantor cabang, 31 kantor cabang
pembantu, 7 kantor kas, dan 9 ATM. Tahun 2005 pada bulan Juni Budi Sampoerna
menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century Cabang Kertajaya Surabaya.
Tahun 2008, Bank Century mengalami kesulitan
likuiditas karena beberapa nasabah besar Bank Century menarik dananya seperti
Budi Sampoerna akan menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun. Sedangkan dana
yang ada di bank tidak ada sehingga tidak mampu mengembalikan uang nasabah dan
tanggal 30 Oktober dan 3 November sebanyak US$ 56 juta surat-surat berharga
valuta asing jatuh tempo dan gagal bayar.
Keadaan ini diperparah pada tanggal 17 November
Antaboga Delta Sekuritas yang dimiliki Robert Tantular mulai tak sanggup
membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang dijual Bank Century
sejak akhir 2007.
Pada 20 November 2008, BI melalui Rapat Dewan
Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku
Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kemudian KSSK mengadakan rapat
pada 21 November 2008.
Berdasarkan audit BPK, rapat tertutup itu
dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai ketua KSSK, Raden Pardede
selaku Sekretaris KSSK, Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program
Reformasi (UKP3R) Marsilam Simanjuntak, dan Gubernur BI Boediono sebagai
anggota KSSK.
Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat
Komite Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua KSSK, Gubernur BI, dan Dewan
Komisioner Lempaga Penjamin Simpanan (LPS). Peserta rapat sepakat menyatakan
Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menerima aliran dana
penanganan Bank Century melalui LPS.
Saat rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
(KSSK) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memutuskan nasib
Bank Century, Marsilam masih menjabat sebagai Ketua UKP3R. Akan tetapi
keikutsertaanya dalam kapasitas sebagai penasihat Menteri Keuangan RI dan
seagai narasumber.
Dari rapat tersebut diputuskan menyuntikkan dana
ke Bank Century sebesar Rp 632 miliar untuk menambah modal sehingga dapat
menaikkan CAR menjadi 8%. Enam hari dari pengambilalihan LPS mengucurkan dana
Rp 2,776 triliun pada Bank Century untuk menambah CAR menjadi 10%. Karena
permasalahan tak kunjung selesai Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan
investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp 1,38 triliun yang
mengalir ke Robert Tantular
Pada 5 Desember 2008 LPS menyuntikkan dana
kembali sebesar Rp 2,2 triliun untuk memenuhi tingkat kesehatan bank. Akhir
bulan Desember 2008 Bank Century mencatat kerugian sebesar Rp 7,8 triliun
Bank yang tampak mendapat perlakuan istimewa
dari Bank Indonesia ini masih tetap diberikan kucuran dana sebesar Rp 1,55
triliun pada tanggal 3 Februari 2009. Padahal bank ini terbukti lumpuh.
Pada Bulan Juni 2009 Bank Century mencairkan
dana yang telah diselewengkan Robert sebesar Rp 180 miliar pada Budi Sampoerna.
Namun, dibantah oleh Budi yang merasa tidak menerima sedikit pun uang dari Bank
Century. Atas pernyataan itu LPS mengucurkan dana lagi kepada Bank Century
sebesar Rp 630 miliar untuk menutupi CAR. Sehingga, total dana yang dikucurkan
kepada Bank Century sebesar Rp 6,762 triliun.
Hasil audit BPK
Hasil audit interim BPK atas Century itu telah
diserahkan kepada DPR pada 28 September 2008. Pada tanggal 30 September laporan
awal audit BPK mengungkapkan bahwa banyak kejangggalan dalam masalah pengucuran
dana pada Bank Century.
Pada akhirnya BPK menemukan 9 temuan dalam kasus
Bank Century. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa
menangani sebagian besar dari sembilan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
dalam kasus Bank Century jika sesuai dengan kewenangan KPK dan ditemukan cukup
bukti.
Satu-satunya temuan BPK yang tidak bisa
ditangani KPK adalah temuan ketujuh, tentang penggunaan FPJP oleh manajemen
Bank Century. Sementara enam temuan lain bisa ditangani KPK jika memenuhi
ketentuan dalam Undang-Undang KPK.
KPK membagi temuan BPK dalam tiga periode. Pertama periode
sebelum pengucuran FPJP. Tiga temuan BPK masuk dalam periode itu, yakni
ketidaktegasan BI dalam menerapkan aturan akuisisi dan merger tiga bank menjadi
Bank Century, ketidaktegasan pengawasan BI, dan praktik tidak sehat oleh
pengurus Bank Century.
Kedua, setelah kucuran FPJP. Selain temuan ketujuh, temuan
ketiga juga dimasukkan dalam periode ini. Temua ketiga berupa pemberian FPJP
dengan mengubah ketentuan BI.
Ketiga, periode sejak ditangani LPS. Temuan BPK yang masuk
periode ini penentuan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak
didasarkan data mutakhir (temuan keempat), penanganan oleh LPS dilakukan
melalui Komite Koordinasi yang belum dibentuk oleh undang-undang (temuan
kelima).
Kemudian penanganan Bank Century oleh LPS tidak
disertai perkiraan biaya penanganan sehingga terjadi penambahan (temuan
keenam), pembayarankepada pihak ketiga selama Bank Century berada dalam
pengawasan khusus (temuan ketujuh), dan penggelapan dana kas 18 juta dolar AS
(temuan kedelapan).
Uang LPS yang dikucurkan adalah uang negara
meski sudah dipisahkan. Pengertian pemisahan dana LPS adalah dipisahkan dari
APBN. Dengan demikian, uang LPS sama statusnya dengan uang sejumlah Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) sebagai uang negara yang dpipisahkan dari APBN.
Panitia Khusus (Pansus) Century
Atas temuan BPK yang janggal tersebut DPR
melakukan hak angket. Hak angket adalah hak anggota badan legislatif untuk
mengadakan penyelidikan kembali.
Panitia Khusus Hak Angket yang dibentuk terdiri dari 139
anggota dari 8 fraksi, diketuai oleh Idrus Marham. Tujuan dari pansus ini
adalah mengadakan penyelidikan selama 3 bulan kepada pihak-pihak yang
bertanggung jawab dan yang berhubungan dengan bank Century dengan meminta
kesaksian dari ihak-pihak tersebut.
1. Kesaksian Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani bertanggung jawab
penuh atas keputusan penyelamatan Bank Century berdasarkan data awal nilai
bailout dari BI sebesar Rp 632 miliar. Pada 13 November 2008, Sri Mulyani
pernah membicarakan krisis keuangan global dan perbankan nasional kepada
Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pembicaraan tersebut diberitahukan bahwa
keadaan bisa memburuk karena Bank Century kalah kliring. SBY mengatakan perlu
ada langkah-langkah pencegahan, sementara JK tidak ingin ada penjamin penuh
terhadap Bank Century.
Sri Mulyani telah melaporkan keputusan KSSK untuk memberikan dana talangan pada Bank Century kepada Presiden SBY dan Wakil Presiden JK melalui SMS. SMS tersebut ia kirimkan pada 21 November 2008 sekitar pukul 8.30 WIB. Komisi XI DPR, pada saat rapat kerja pada 3 Desember 2008, juga menyatakan perlunya penjamin penuh atas Bank century.
Sri Mulyani telah melaporkan keputusan KSSK untuk memberikan dana talangan pada Bank Century kepada Presiden SBY dan Wakil Presiden JK melalui SMS. SMS tersebut ia kirimkan pada 21 November 2008 sekitar pukul 8.30 WIB. Komisi XI DPR, pada saat rapat kerja pada 3 Desember 2008, juga menyatakan perlunya penjamin penuh atas Bank century.
Selain itu, Sri Mulyani tidak puas atas
berubah-ubahnya data yang diberikan BI terkait dana yang dibutuhkan untuk
penalangan. Pada 21 November 2008, tiga hari data terus berubah hingga mencapai
Rp 6,7 triliun.
Menurutnya, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan
dari bailout ini. Masyarakat justru diuntungkan karena dana talangan mencegah
Indonesia dari krisis ekonomi internasional saat itu. Bank kecil seperti Bank
Century, tidak termasuk ke dalam 15 bank besar yang disebut Systematically
Important Bank (SIP), juga bisa menimbulkan dampak sistemik dalam situasi krisis.
Krisis yang sudah terjadi di Indonesia bisa menjadi
sistemik seperti 1998 lalu jika Bank Century tidak diselamatkan. Tanda-tandanya
sudah ada. Semenjak 21 November 2008, penanganan Bank Century oleh Lembaga
Penjamin Simpanan tak lagi menggunakan Perppu JPSK. Penanganan melalui bailout
Rp 6,7 triliun tersebut berdasarkan UU LPS.
2. Kesaksian Mantan Gubernur BI Boediono
Boediono menyatakan, kehadiran Kepala Kerja
Program Reformasi Marsilam Simanjuntak dalam rapat KSSK sebagai narasumber.
Boediono tidak ingat secara pasti detail rapat KSSK. Pemberian dana talangan
tidak wajib dilaporkan olehnya kepada Wakil Presiden.
Dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan BI (YKKBI)
di Century bukan alasan penyelamatan Bank Century. Berapa pun besarnya kerugian
yang diderita BI untuk menyelamatkan Bank Century di waktu krisis tidak akan
menjadi masalah, dibandingkan dengan harus menutup bank tersebut.
Mutasi mantan Direktur Pengawasan I Zainal
Abidin pada bulan Desember 2008 bukan karena Zainal menentang perubahan aturan
pemberian FPJP. Mutasi Zainal Abidin pada saat itu bertujuan untuk meningkatkan
kerja.
Boediono tidak mengumumkan pada public soal
gagal kliring yang dialami Bank Century, shingga menyebbakan bank tersebut
rush. Definisi keuangan negara dalam LPS diserahkan pada ahli hokum tata negara
dan ahli hokum keuangan Negara
3. Kesaksian Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla
Mantan Wakil Presiden M. Jsufu Kalla menyatakan
krisis yang mengganggu perekonomian nasional hanya sebagai keadaan yang tidak
biasa. Ada krisis, tetapi tidak signifikan. Pada tahun 2008 tidak ada
kepanikan. Pada 1998, inflasi mencapai 75%, tetapi pada 2008 inflasi hanya 3%.
Selain itu, suku bunga yang terjadi pada 1998 jauh lebih tinggi dibandingkan
dengan suku bunga 2008. Pada 2008, kurs rupiah anjlok hingga Rp 12.000 per
dolar AS. Namun anjloknya nilai tukar saat itu dianggap wajar. Sebab, aliran
dana asing keluar dari Indonesia.
JK juga
mengatakan bahwa Bank Century tidak mengalami rush atau kepanikan dengan
penarikan dana besar-besaran. Menurut JK yang terjadi adalah Bank Century kalah
kliring dan itu bukan disebabkan adanya rush. Bailout yang dikeluarkan untuk
Bank Century berpotensi merugikan negara. Bank Century seharusnya tidak perlu
diselamatkan karena dananya dirampok oleh pemilik bank itu sendiri, Robert
Tantular.
Uang LPS masuk kategori uang negara. Hal ini
disebabkan dalam Undang-Undang LPS, LPS bertanggung jawab kepada Presiden.
Selain itu, JK menolak usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 4/2008, tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan atau Perppu JPSK. JK juga
tidak menerima laporan via SMS dari Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21
November 2008. Laporan kebijakan melalui SMS adalah suatu tindakan yang tidak
patut untuk kebijakan penting
JK baru mengetahui adanya masalah Bank Century
saat Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono melapor di Istana Wakil Presiden,
Jakarta Pusat, 25 November 2008 empat hari setelah Bank Century diputuskan
sebagai bank gagal berdampak sistemik. JK juga tidak pernah mengintervensi
penangkapan mantan pemilik Bank Century oleh polisi, melainkan memerintahkan
penangkapan itu.
4. Kesaksian Mantan Kabareskrm Komisaris Jenderal Susno Duadji
Mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Susno
Duadji mengatakan Bank Indonesia pernah melaporkan pemilik Bank Century, Robert
Tatular, ke Mabes Polri. Namun, laporan tersebut disampaikan setelah Robert
Tantular ditangkap Mabes Polri atas perintah Wakil Presiden Jusuf Kalla. BI
menyerahkan berkas-berkas laporannya itu dua hari setelah penangkapan Robert.
Susno Duadji mengakui bahwa Polri mendapat
perintah penangkapan Robert Tantular dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pada 25
November 2008 saat dirinya memberitahukan kepada BI untuk mennagkap pemilik
Bank Century, petinggi BI menganggap bukti-buktinya belum cukup. Oleh karena
itu, meski Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memerintahkan kapolri untuk
menangkap Robert Tantular, baru setelah dua jam Kapolri bisa menangkapnya.
Ketika itu ada kekhawatiran Robert kabur mengingat semua keluarganya sudah
diungsikan ke luar negeri.
Menurut Susno, apa yang dilakukan Robert adalah
murni perampokan. Uang nasabah yang dicuri lebih kurang Rp 1,298 triliun yang
disembunyikan di sejumlah negara dan sebagian sudah dibekukan.
Sidang Paripurna DPR
Hasil akhir dari kerja pansus Century selama 3
bulan dibahas dalam sidang Paripurna DPR yang dilaksanakan tanggal 2 sampai 3
Maret 2010. Sidang Paripurna yang dilaksanakan 2 hari tersebut hanya membahas 2
opsi kesimpulan dan rekomendasi penyelidikan yang dihasilkan oleh Pansus
Century.
Inti Opsi pertama (A) menyatakan pemberian
Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS)
tidak bermasalah karena dilakukan untuk mencegah krisis dan sudah berdasar
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan opsi kedua (C), menyatakan
baik pemberian FPJP maupun PMS bermasalah dan merupakan tindak pidana.
Posisi sikap fraksi 6 : 3 untuk yang menganggap
bailout bermasalah (opsi C). Enam fraksi memilih opsi C. PKB, PD, dan PAN
memilih opsi A.
Opsi A adalah posisi bagi mereka yang menganggap tidak ada penyalahgunaan wewenang. Layaknya hitam putih, opsi C adalah sebaliknya, fraksi yang menengarai penyalahgunaan wewenang memilih opsi ini
Opsi A adalah posisi bagi mereka yang menganggap tidak ada penyalahgunaan wewenang. Layaknya hitam putih, opsi C adalah sebaliknya, fraksi yang menengarai penyalahgunaan wewenang memilih opsi ini
Dari 6 fraksi yang memilih opsi C, hanya empat
yang akan menyebut nama.
Nama-nama yang disebut diletakkan di matrik di bawah poin ketiga kesimpulan akhir Pansus Century.
Nama-nama yang disebut diletakkan di matrik di bawah poin ketiga kesimpulan akhir Pansus Century.
Misteri Hilangnya Satu Troli Dokumen Century
Peristiwa ini terjadi pada bulan Mei, 2010. Awalnya Wakil Ketua KPK saat
itu, Chandra M Hamzah mengatakan belum pernah menerima dokumen hasil
investigasi DPR atas kasus Bank Century, yang ia terima hanya beberapa lembar
surat dari DPR. Kejadian ini luput dari pemberitaan media, hingga kabarnya
lenyap bak ditelan bumi.
Hal ini tentunya dapat
mempengaruhi hasil audit forensik yang telah diserahkan BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari
Jumat, 23/12. Dengan kata lain, BPK mendapat informasi yang tidak sempurna dan
hasil audit forensik yang diterima DPR pun menjadi bermasalah.
Boleh jadi apa yang
diungkap oleh Ketua BPK Hadi Purnomo itu terganjal dengan adanya dokumen yang
tidak sampai atau dihilangkan. Hadi mengatakan, bahwa ada lima hambatan dalam
melakukan audit investigasi ini.
Pertama, BPK tidak
memperoleh akses ke sebagian personel kunci dalam kasus Bank Century antara lain
AT, DT, HT, RAR, HAW, HH dan KJ, yang diantaranya berstatus DPO (daftar
pencarian orang) atau dalam proses hukum. Karena tidak adanya akses hingga
sampai dengan laporan dibuat, BPK tidak memperoleh keterangan maupun dokumen
terkait pemeriksaan dari personel kunci tersebut. Kedua, BPK tidak memperoleh akses atas transaksi di luar
negeri yang terkait dengan kasus Bank Century karena terkendala oleh ketentuan
kerahasiaan transaksi perbankan di masing-masing negara. Ketiga,ketidak lengkapan data nasabah
dan atau transaksi di Bank Century. Keempat, BPK kurang memperoleh akses atas dokumen dan
informasi terkait kasus Bank Century yang sedang digunakan oleh aparat penegak
hukum dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Kelima, BPK tidak memperoleh
akses atas dokumen dan informasi terkait PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia
(ADI).
Dokumen Lenyap
Kisah lenyapnya dokumen
penting hasil investigasi DPR atas kasus Bank Century yang banyaknya mencapai
satu troli untuk belanja. Peristiwa ini terjadi saat pertemuan pertama antara
Tim Pengawas Century DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Mei
2010.
Terungkap bahwa selama
ini KPK belum menerima dokumen hasil investigasi DPR atas kasus Bank Century.
“Yang di terima hanya surat lima lembar yang bertandatangan Ketua DPR, tidak
ada data-data lain,” kata Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menjawab pertanyaan
anggota tim pengawas dari FPKS Fachri Hamzah dalam rapat tim pengawas dengan
KPK di Gedung DPR, pada hari Rabu (5/5/2010) tahun lalu.
Mendengar pengakuan
Chandra, pimpinan rapat Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso terkejut. Saat
mengkonfirmasi Setjen DPR soal pengakuan Chandra, Priyo mendapat laporan data
sebanyak satu troli itu memang belum diserahkan kepada KPK. “Saya dapat
informasi dari Sekjen bahwa dokumen satu troli sudah diserahkan kepada
Presiden, tapi untuk KPK dan penegak hukum lainnya tidak mendapat fotokopinya,”
jelas Priyo.
Keterangan Priyo membuat
anggota tim pengawas lainnya memanas. Misalnya anggota tim dari FPG menuding ada
penggelapan dokumen. “Saya khawatir ada manipulasi sehingga lampirannya
digelapkan,” protes Bambang. “Chandra kemudian menjelaskan. “Saya terima 8
Maret 2010 hanya lima lembar ditandatangani Ketua DPR dan Sekjen DPR”.
Pengakuan Chandra menuai
kegemparan diantara para angggota Tim Pengawas. Pasalnya, substansi investigasi
DPR atas kasus Century justru terletak pada berlembar-lembar dokumen yang
sebanyak satu troli itu, bukan pada surat rekomendasi yang hanya berjumlah lima
lembar.
Seharusnya, surat beserta
dokumen investigasi satu troli tersebut dikirimkan dalam satu paket kepada KPK,
Kejaksaan, Kepolisian, dan Presiden. Tim Pengawas pun bereaksi keras dan
meminta agar hal ini diusut tuntas, apakah kesalahan terletak pada DPR yang
teledor dalam mengirimkan dokumen itu atau pada KPK yang menerimanya. “Kalau
dokumen itu belum diterima KPK, jadi ke mana hilangnya?
Lebih lanjut, rapat ini
pun jadi dipertanyakan, apakah masih relevan atau tidak, “Sebab KPK ternyata
belum membaca hasil investigasi DPR,” ujar Mahfudz Siddiq, anggota Tim Pengawas
dari Fraksi PKS saat itu. Fahri Hamzah bahkan secara tegas meminta agar rapat
antara Tim Pengawas dengan KPK itu tidak lagi diteruskan.
Hal senada dikemukakan
oleh Hendrawan Supratikno, anggota Tim Pengawas dari Fraksi PDIP. “Ini kejadian
memalukan dan memilukan. Kami kira selama ini KPK mengeluarkan
pernyataan-pernyataan berdasarkan dokumen investigasi DPR yang satu troli itu,”
ujar Hendrawan.
Kemarahan lebih hebat
diperlihatkan oleh Bambang Soesatyo, anggota Tim Pengawas dari Fraksi Golkar.
“DPR telah bekerja selama dua bulan dan dibiayai oleh Rp 2,5 miliar uang
rakyat. Tapi hasil kerja yang satu troli itu justru tidak diterima KPK. Saya
khawatir ini ada unsur kesengajaan,” sindir Bambang.
“Padahal DPR kan meminta
KPK untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR. Jadi apa yang mau ditindaklanjuti
kalau dokumen lengkap rekomendasinya saja belum diterima,” sambung Akbar
Faizal, anggota Tim Pengawas dari Fraksi Hanura.
Data Century ke KPK
Disembunyikan Oknum DPR?
Wakil Ketua DPR RI Pramono
Anung menduga adanya unsur kesengajaan atas tidak dikirimkannya dokumen hasil
pemeriksaan kasus Bank Century oleh Pansus DPR ke KPK. Ia menilai hal itu bukan
semata-mata permasalahan teknis di Sekretariat Jenderal DPR.
Pramono mengungkapkan,
rapat pimpinan DPR sebelumnya sudah menyepakati agar dokumen hasil pemeriksaan
beserta lampirannya dikirimkan ke lembaga terkait dan orang-orang yang disebut
dalam rekomendasi. Surat pemberitahuan pengiriman dokumen, kata dia, juga
ditembuskan ke seluruh pimpinan DPR.
Mantan Sekjen PDIP ini
menambahkan, tidak boleh ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi atau
menghambat diteruskannya rekomendasi DPR tentang kasus Bank Century. Atas
dugaan ini, Tim Pengawas juga akan menelusuri dugaan kesengajaan tersebut.
“Bagi oknum yang terbukti, harus bertanggung jawab secara politik,” tegas
politisi PDIP ini.
Ditanya siapa kira-kira
pihak yang diduga melakukan kesengajaan, Pramono menjawab diplomatis. “Pihak
terkait yang berkepentingan agar proses ini (rekomendasi Century) tidak
dilanjutkan,” jawab mantan Sekjen PDIP ini.
Mungkin Wakil Ketua DPR
RI Pramono Anung Lupa atas peristiwa hilangny segepok dokumen yang ia ketahui
saat itu. Hari Jumat (23/12/2011), ia mengakui hasil audit investigasi Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kasus Bank Century belum memuaskan. “Hasil
audit investigasi BPK ini tidak ada hasil yang luar biasa,” kata Pramono Anung
di Gedung DPR RI di Jakarta. Seperti yang dikutip antaraNews.
Pimpinan DPR RI menerima
penyampaian hasil audit investigasi BPK terkait kasus Bank Century. Audit
investigasi BPK tersebut berangkat dari persoalan yang berkembang pada Panitia
Khusus Kasus Bank Century yang hasilnya sudah menjadi keputusan DPR RI melalui
rapat paripurna.
Semoga kasus hilangnya
segepok dokumen penting hasil investigasi DPR atas kasus Bank Century pada
bulan Mei 2010 tersebut tidak menguap begitu saja. Paling tidak, yang
bertanggung-jawab untuk menindaklajuti dalam kasus ini adalah Tim Pengawas
Century DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab perkara ini belum
pernah diproses dan terkesan sengaja ditutup.
Bagi pihak yang memahami
kasus ini, silahkan menambahkan bukti-bukti untuk melengkapi kekurangan
informasi terkait. Dan bagi semua media hendaknya independen dalam memberitakan
dan tidak dipengaruhi kepentingan politis sepihak.
Testimoni Antasari Azhar tentang bail out Bank Century
Testimoni Antasari Azhar
tentang bail out Bank Century membuka tabir baru untuk dapat mengarah pada
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Didalam testimony mantan ketua KOmisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut diungkap bahwa SBY lah yang memimpin rapat
bail out Bank Century.
Peryataan Antasari yang
menyebut SBY memimpin rapat Bail Out, cukup memiliki dasar. Sebab ketika itu,
sebagai Ketua KPK ia juga sebagi salah satu peserta rapat.
Sedangkan terkait hasil
Panita Angket Century pada 3 Maret 2010 lalu, SBY secara resmi menggelar
konferensi pers menyampaikan tanggapan. Dalam sambutannya ketika itu, presiden
mencoba menhindar dengan mengatakan, saat keputusan bailout Century dirinya
tidak berada di Jakarta.
“Pada saat keputusan tentang
penyelamatan Bank Century ditetapkan, saya sendiri pada waktu yang sama sedang
menjalankan tugas kenegaraan di luar negeri yaitu menghadiri Konferensi Tingkat
Tinggi G-20 di Amerika Serikat, serta APEC Summit di Peru,” kata Presiden SBY,
Kamis (4/3/2010).
Nemun anehnya, ketika
merespon testimony Antasari Azhar, SBY tidak dapat berkelit kalau dirinya
memimpin rapat bail out bank Century yang di hadiri pula oleh Kapolri Bambang
Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supanji, Menko Polhukam Widodo AS,
Menkeu Sri Mulyani dan Mensesneg Hatta Rajasa. Selain itu turut hadir Gubernur
BI Boediono, Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng, dan Staf Khusus Presiden
Denny Indrayana, minus Wapres Jusup Kala , karena pada waktu itu Yusuf Kalla
menolak untuk melakukan bail out terhadap bank Century.
Sejalan dengan waktu,
setelah adanya testimony Antasari Azhar,SBY menanggapi bahwa bail out bank
century untuk meyelamtakan perekonomian dari krisis ekonomi, jelas alasan
inipun menjadi tidak masuk di akal. Sebab, dari data laporan keuangan dan
performance bank Century sejak tahun 2007, Bank Century bukanlah bank yang
sehat dimana CAR nya sudah negative serta bukan bank yang masuk kategori bank
besar.
Jelas sekali kali bahwa bank
century sekalipun di tutup tidak berpengaruh pada bank bank lainya, karena
tagihan dan transaksi antar bank yang dimiliki oleh Bank Century hanya dalam
jumlah kecil. Artinya kolaps Bank Century saat itu tidak memiliki pengaruh
apapun.
Secara hitungan ekonomi,
kalau Bank Century tidak di bail out pun ekonomi Indonesia akan dapat melewati
krisis ekonomi, dan tidak akan berdampak pada masyarakat untuk melakukan rush
terhadap bank seperti tahun 1998.
Dari sini, argumen SBY
kebijakan membailout Bank Cantury jelas untuk menyeralamatkan ekonomi sangat
mengada- ada dan bohong besar saja.
Kenapa waktu kasus Bank
Century diangketkan oleh DPR, dia tidak mengaku kalau dia mengetahui dan ikut
rapat bail out bank century.
Dalam melakukan Bailout terhadap
bank century, sudah sangat jelas meyalahi aturan karena bank century mengalami
masalah bukan akibat imbas krisis ekonomi 2008, tapi karena tindakan kejahatan
bank yang dilakukan oleh pemiliknya. Sebab pemilik saat ini sudah di penjara.
Lain dengan misalnya dalam
kasus Bank BCA pada tahun 1998 yang di bail out juga karena terkena dampak
krisis ekonomi 1998.
Karena itu, untuk lebih
memperjelas kasus ‘perampokan’ ini KPK juga harus meminta keterangan kepada
semua yang hadir ketika SBY memimpin rapat bail out bank Century. Karena Sri
Mulyani dan Budiono sudah dimintai keterangan, maka KPK juga harus memeriksa
SBY dengan mengunakan lay detector dalam mengambil keterangan tentang proses
bail out.
Lay detector penting untuk
digunakan jika KPK memeriksa SBY sebab dengan alat tersebut jika dalam
memberikan keterangan SBY berbohong seperti waktu menanggapi kasus pansus
century akan terdekteksi.
Argumen Logis Mengenai Kasus Bank Century
Berikut adalah analisis logis yang di berikan masyarakat,
salah satunya saya ambil dari pendapat seorang EksMa Fakultas filsafat UGM
melalui pengamatannya pada Selasa, 29 Nopember 2011, dalam acara Indonesia
Lowyer Club (ILC) di TVOne. Ada beberapa pendapat yang di kemukakan pada saat
itu
Pendapat-pendapat tersebut.
1.
Pendapat bahwa adanya
beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh BI (Boediono) dalam proses pembuatan
kebijakan bailout Bank Century.
2.
Pendapat bahwa Bank
Century sudah “cacat sejak dalam kandungan”.
3.
Pendapat bahwa uang
Bank Century dirampok pemiliknya. Yaitu, sekitar Rp 3 T dirampok dua orang
asing (Hesham Al Waraq dan Ravat Ali Rizvi atau HAW dan RAR),dan sekitar Rp 3 T
dirampok Robert Tantular .
4.
Pendapat nasabah Bank
Century yang tertipu ulah Antaboga sekitar 114 orang dan uangnya tetap di Bank
Century atas nama Antaboga. Jumlahnya sekitar 1,7 T
5.
Pendapat bahwa uang
negara Rp 6,7 T masih ada di penerus bank Century, yaitu Bank Mutiara.
Pertanyaannya
1.
Kasus Bank Century
sudah ada sejak lama, tetapi kenapa Boediono tetap “ngotot” melakukan bailout
dengan cara-cara yang tidak lazim? Antara lain mengubah peraturan tentang
ketentuan besarnya CAR,dll.? Ada apa?
2.
Bukankah uang yang
dirampok dua orang asing (HAW dan RAR) dan Robert Tantular nilainya sekitar Rp
6 T? Jika ditambah uang nasabah korban Antaboga sekitar Rp 1,7 T dan jika
dijumlah Rp 6,7 T? Apakah benar demikian?
3.
Bukankah dengan
demikian uang Bank Century yang mengalir liar jumlahnya Dengan demikian
dikesankan uang Bank Century-lah yang mengalir liar (kabarnya,termasuk ke salah
satu tim sukses capres tertentu) dan bukan uang negara?
4.
Bukankah dana talangan
semula hanya Rp 689 M kemudian membengkak Rp 6,7 T. Kemana selisinya senilai Rp
6,011 T?
5.
Benarkah uang negara
Rp 6,7 masih ada dan dikelola Bank Mutiara (penerus Bank Century?).
Logika-logika yang realistis
1.
Bank Century sudah
cacat/bermasalah sejak awalnya. Tidak mungkin Gubernur Bank Indonesia
(Boediono) tidak tahu itu. Terlalu kalau tidak tahu.
2.
Gubernur Bank
Indonesia, tentu tahu kemana aliran dana dana bailout Rp 6,7 T itu.Terlalu
kalau tidak tahu.
3.
Gubernur BI pasti tahu
dibawa kemana saja penarikan cash sebanyak itu. Gubernur BI dan para deputi
gubernur BI wajib tahu kemana uang itu dikirimkan dan siapa yang akan
menerimanya di alamat tujuan. Dan Boediono pasti tahu kemana aliran dana
bailout yang tidak sampai ke bank Century. Terlalu kalau tidak tahu.
Kuncinya di hasil audit forensik BPK
Rasa-rasanya tak ada gunanya berdebat soal sistemi atau
tidak sistemik. Logikanya, uang negara sebesar Rp 6,7 terlanjur mengalir. Jadi,
logika yang benar yaitu logika untuk mengetahui aliran dana Bank Century.
Tepatnya, kemana uang Rp 6,7 T itu mengalir? caranya, BPK harus melakukan audit
forensik.
Info Senin,28 November, BPK telah
menyelesaikam 70% aliran dana Bank Century yang katanya akan selesai 100% pada
23 Desember 2011 dan akan diserahkan ke DPR. msalahnya, Tim Pengawas Bank
Century telah habis masa tugasnya pada awal Desember 2011.
Jika BPK benar-benar serius mengurai 100% aliran dana Bank
Century (dari siapa untuk siapa), maka kasus ini akan menjadi terang benderang.
Langkah selanjutnya?
Jika laporan hasil audit forensik BP telah diterima DPR,
apa langkah selanjutnya? Sebab, hasil audit tersebut bisa berkata:”Tidak ada
kasus korupsi” atau “Ada kasus korupsi”. Jika ada kasus korupsi, DPR bis
mendesak KPK untuk menangani kasus-kasus tersebut. Tetapi jika hasilnya “ Tidak
ada kasus korupsi”, apa yang akan dilakukan DPR?
Logika terakhir
Ada kasus korupsi atau tidak ada kasus korupsi, Pansus DPR
dulu sudah memilih opsi C yang menyatakan adanya kesalahan kebijakan yang
dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia (saat itu Boediono). Kalau begitu, DPR
perlu mengajukan opsi C tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Jika ditolak MK, kasus
Bank Century selesai. Jika diterima, bisa dilanjutkan ke Hak Menyatakan
Pendapat (HMP).Jika HMP ditolak, persoalan selesai. Jika diterima, bisa
dilanjutkan. Ada pemakzulan atau tidak ada pemakzulan, lain persoalan.
Logika yang benar
Yang penting kasus Bank Century harus segera diselesaikan,
baik secara hukum maupun secara politik. Itu logika yang benar.
BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan :
Dari fenomena-fenomena yang terjadi pada kasus Bank Century
kita telah melihat bahwa bank ini jelas dalam kondisi “tidak sehat”. Bank ini tidak menjalankan oprasional kegiatan dengan
normal dan tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perbankannya serta telah
melanggar banyak ketentuan-ketentuan perbankan. Apalagi bank ini telah di
jadikan alat konspirasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk
meraup keuntungan bagi dirinya atau kelompoknya, hingga merugikan nasabah
century sendiri secara khusus dan masyarakat secara umum.
DAFTARPUSTAKA
Sihombing, Dionisius. Modul Lembaga
Keuangan Bank dan Non Bank. UNIMED
2009, 24 November. Dana Rp 5,8
Triliun Diselewengkan. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 1.
2009, 25 November. Kasus Century bukan Karena Krisis, Murni Kriminal. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 22.
2009, 27 Desember. SBY tak Pernah Usut Marsilam. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 1.
2010, 4 Januari. Panggil Staf Khusus Presiden. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 8.
2010, 5 Januari. Rekomendasi Pansus Agar Objektif. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 2.
2010, 5 Januari. KPK Bisa Usut Kasus Besar Skandal Century. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 7.
2010, 6 Januari. KPK Akan Panggil Sri Mulyani. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 8.
2010, 6 Januari. Pengejaran Aset Century Terlambat. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 8.
2010, 6 Januari. Merger Tiga Bank Pilihan Dilematis. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 8.
Hariyanto Imadha : EksMa Fakultas Filsafat UGM.
Ffugm.wordpress.com/page3
Komentar
Posting Komentar