MEMAHAMI KONSEP DASAR KOPERASI.


A.    Pengertian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dan,Secara Garis Besar, Pengertian/Definisi Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menjelaskan bahwa koperasi merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
B.     Badan usaha dan Perusahaan.
A.     BadanUsaha.
1.Pengertian    Badan  Usaha
            Badan usaha adalah suatu unit kegiatan produksi yang mengolah faktor produksi untuk menghasilkan barang atau jasa guna memenuhi kebutuhan manusia dengan tujuan memperoleh laba. Untuk mencapai tujuannya dalam memperoleh laba, badan usaha memiliki sebuah perusahaan atau lebih. Contoh: Pertamina memiliki perusahaan pengeboran minyak bumi dan perusahaan pengelolaan gas alam cair (LNG).
2.Jenis-jenisBadanUsaha
               Berdasarkan kepemilikan modalnya, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga yaitu     berikut.
a.   BadanUsahaMilikNegara(BUMN).
b.   BadanUsahaMilikSwasta(BUMS).
c.    Koperasi
·          Badan            Usaha            Milik    Negara(BUMN)
Untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang dikuasai oleh negara, pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BUMN memiliki tiga bentuk, terdiri atas perusahaan umum, perusahaan persero, dan perusahaan daerah.
1) Perusahaan umum (perum).         
           Perum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum. Ciri-ciri perum sebagai berikut.
a)    Melayani kepentingan umum.
b)    Direksi bertanggung jawab kepada menteri.
c)    Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara.
d)    Modal berasal dari kekayaan negara dipisahkan dari APBN.
e)    Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara.
f)    Memupuk keuntungan guna mengisi kas negara.
2)  Perusahaan perseroan(PT.Persero).
                Persero adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Ciri-ciri persero sebagai berikut.
a)    Memupuk keuntungan.
b)    Berbadan hukum dalam bentuk PT.
c)    Model sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
d)    Tidak memiliki fasilitas negara.
e)    Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta biasa.
Contoh: PT Bukit Asam, PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pupuk Sriwijaya.
3)    Perusahaan daerah (Badan Usaha Milik Daerah/BUMD).
               Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
v  Ciri-ciri BUMD sebagai berikut.
a)    Didirikan berdasarkan peraturan daerah (perda).
b)    Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
c)    Masa jabatan direksi selama empat tahun.
d)    Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Contoh:
-    Bank Pembangunan Daerah (BPD)
-    Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
-    Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
·      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
              Badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali seorang atau sekelompok orang. Pengertian ihi memiliki makna bahwa dalam pengelolaannya, BUMS dapat digolongkan menjadi tiga kelompok berikut.
1)    Badan usaha swasta nasional adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta dalam negeri dan modalnya berasal dari dalam negeri. Contoh PT. Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT Air Mancur.
2)    Badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta asing dan modalnya berasal dari luar negeri. Contoh PT Freeport Indonesia, PT Ericsson, dan City Bank.
3)    Badan usaha swasta campuran (ventura) adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta asing dan swasta dalam negeri secara bersama-sama. Contoh PT Indosat, PDAM Jaya, dan PT Aqua Golden Mississippi.
Badan usaha milik swasta berdasarkan badan hukumnya dapat dibedakan menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas (PT).
1)    Badan usaha perseorangan.
           Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan dengan modal yang dimiliki oleh perseorangan. Ciri-ciri badan usaha perseorangan sebagai berikut.
a)    Modal berasal dari pemilik.
b)    Skala usaha umumnya kecil.
c)    Pengelolaannya tergantung kepada pemilik harta.
d)    Keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri oleh pemilik.
2)    Persekutuan firma (Fa).
             Persekutuan firma adalah persekutuan atau perjanjian antara dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan dengan nama bersama. Ciri-ciri badan usaha firma antara lain berikut.
a) Di antara anggota saling mengenal.
b)    Memakai nama bersama.
c)    Perjanjian dilakukan di hadapan notaris.
d)    Tanggung jawab atas risiko kerugian yang tidak terbatas.
e)    Setiap anggota dapat melakukan perjanjian dengan pihak lain.
3) Persekutuan komanditer (CV).
                Persekutuan komanditer (CV) atau Com’manditaire Vennootschap berasal dari bahasa Belanda, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha yang sebagian menyertakan modalnya saja (sekutu pasif), sedangkan yang lain menyertakan modal dan menjalankan usahanya (sekutu aktif). Perbedaan antara sekutu aktif dan sekutu pasif ditunjukkan berikut.
v  Kalau sekutu aktif : Menjalankan perusahaan, ikut menanam modal, dapat melakuakan perjanjian dengan pihak ketiga, bertanggung jawab penuh dengan segala harta kekayaan
v  Sedangakan Sekutu Pasif : hanya menyertakan modal, hanya bertanggung jawab pada modal yang disertakan , namanya tidak masuk dalam perusahaan, tidak boleh ikut campur tangan dalam manajemen.
v  Macam-macam persekutuan komanditer sebagai berikut:
a)    CV murni, yaitu persekutuan yang hanya terdapat seorang sekutu aktif dan beberapa sekutu diam (pasif).
b)    CV campuran, yaitu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang sekutu aktif dengan seorang atau beberapa sekutu diam (aktif).
c)    CV saham, yaitu persekutuan yang modalnya terdiri atas saham-saham yang merupakan kombinasi antara PT dengan persekutuan komanditer.
4) Perseroan Terbatas (PT).
               Perseroan terbatas (PT) adalah persekutuan yang modalnya terdiri atas saham-saham atau andil atau sero yang dapat dijual kepada masyarakat.
Perseroan terbatas dibedakan menjadi dua jenis, yaitu PT terbuka dan PT tertutup.
a)    Perseroan terbatas terbuka atau PT terbuka (umum), yaitu perseroan terbatas yang modalnya terdiri atas masyarakat umum. Perseroan terbatas ini memperbolehkan setiap orang untuk turut serta menanamkan modal atau membeli saham. Ciri PT ini adalah dicantumkannya tulisan “Tbk” di belakang nama PT tersebut. Misal PT Aqua Gold Mississipi Tbk.
b)    Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya terdiri atas kalangan tertentu saja. Artinya, tidak sembarang orang boleh turut serta memiliki sahamnya.
5.Yayasan.
            Yayasan adalah badan usaha yg didirikan oleh seseorang / pemerintah dgn jalan misalnya kekayaan untuk bertujuan tertentu terutama tujuan sosial.



B. Perusahaan
1.      Pengertian Perusahaan
             Perusahaan adalah alat bagi badan usaha untuk menghasilkan barang atau jasa yang akan dijual guna mendapatkan laba. Sesuai dengan pengertian tersebut, perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi barang dan jasa.
2.      Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usahanya :
a.    Perusahaan ekstraktif
           Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengambil secara langsung benda atau barang yang tersedia di alam. Contohnya seperti perusahaan pertambangan, perusahaan penangkap ikan, perusahaan penebangan kayu, dan perusahaan pembuatan garam.
b.    Perusahaan agraris
               Perusahaan agraris adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah sumber daya alam yang dapat diperbarui sehingga dapat menghasilkan produk yang dapat langsung memenuhi kebutuhan manusia. Contohnya seperti perusahaan pertanian, perkebunan, petemakan, dan perikanan darat.
c.    Perusahaan industri
               Perusahaan industri adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi (bahan baku) atau sampai menjadi barang jadi. Contohnya
1)    Perusahaan tekstil, yailu mengolah kapas menjadi kain yang kemudian oleh perusahaan garmen diubah menjadi produk pakaian jadi.
2)    Perusahaan mebel, yaitu mengolah bahan mentah dari kayu atau rotan menjadi barang jadi, seperti kursi, lemari, dan Iain-Iain.
d.    Perusahaan perdagangan
             Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya membeli produk berupa barang atau jasa dari perusahaan ekstraktif, agraris, industri, dan jasa yang kemudian dijual kembali kepada konsumen. Contohnya seperti usaha perdagangan dari mulai yang besar sampai yang kecil seperti supermarket, mall, grosir, dan warung.
e.    Perusahaan jasa
             Perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatan usahanya menjual jasa untuk para konsumen (pemakai) dengan memperoleh imbalan. Perusahaan jasa dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu jasa transportasi dan perusahaan jasa lain:
1. Jasa transportasi adalah jasa pengangkutan orang atau barang hasil produksi dari satu tempat ke tempat lain. Contohnya bus, mini bus, taksi, dan truk.2.
2.Perusahaan jasa lain meliputi berikut:
·         Jasa untuk membantu proses produksi, misalnya jasa bank, pergudangan.
·         Jasa yang langsung ditujukan kepada para konsumen (pemakai), misalnya jasa asuransi, penjahit, bengkel, dokter, dan Iain-Iain.
            Serta adapun perbandingan atau perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan yaitu yang diantaranya :
A.     Perbedaan perusahaan dan badan usaha sebagai berikut:
1. Dari aspek tujuan : Kalau perusahaan tujuanya untuk menghasilkan dan memasarkan barang  atau jasa
Kalau Badan Usaha tujuanya untuk meperoleh keuntungan
2. Dari aspek Fungsi : Kalau Perusahaan fungsinya sebagai alat yang dipergunakan oleh badan usaha untuk memperoleh keuntungan
Kalau Badan Usaha fungsinya sebagai tempat dalam mengelola faktor-faktor produksi
3. Dari aspek Bentuk : Kalau Perusahaan bentuknya seperti pabrik,toko,bengkel,warung,hotel, dan lain-lain.
Kalau Badan Usaha betuknya ada 2 yaitu :
1. Menurut kepemilikan modal : BUMN,BUMS,dan koperasi
2. Menurut hukumnya : perseorangan,firma,CV,PT,koperasi.
C.    Badan hukum koperasi.
1.    MengenaiBadanHukumKoperasi.
             Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja Koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya.
Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
              Koperasi hanya terdapat dua jenis, yaitu Koperasi Primer di mana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi. Sedangkan Skala Koperasi dibagi atas 3, yaitu :
Koperasi skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang (kebijakan Deputi bid. Kelembagaan Koperasi) dan dalam pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Menteri Koperasi.
Koperasi skala Propinsi, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang (UU no. 25 th 1992) dan hanya terdapat di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Koperasi skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang (UU no. 25 th 1992) dan hanya terdapat di satu kabupaten / kotamadya. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar (AD) Koperasi yang harus disahkan oleh Menteri Koperasi untuk memperoleh status Badan Hukum. Koperasi dapat membuat Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau Peraturan Khusus untuk memfasilitasi hal-hal yang belum diatur dalam AD.
AD Koperasi terdiri dari :
2.    Nama.
Nama Koperasi yang dipakai hendaknya menghindari golongan tertentu, hal-hal yang membawa SARA dan hal-hal lain yang menunjukkan seorang tokoh tertentu.
Koperasi yang menjalankan hanya satu kegiatan Usaha yaitu Simpan Pinjam, harus menggunakan pendahuluan nama Koperasi Simpan Pinjam sebelum nama Koperasi yang dimaksud.
Koperasi yang menjalankan hanya satu kegiatan Usaha yaitu Jasa Keuangan Syari’ah, harus menggunakan pendahuluan nama Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah sebelum nama Koperasi yang dimaksud..
3.      Domisili.
Domisili Koperasi harus di lingkungan yang diperuntukkan usaha atau lingkungan perkantoran, jangan di perumahan, karena berkaitan dengan izin usaha perdagangan yang nantinya dikeluarkan oleh Suku Dinas Koperasi dan Perdagangan.
4.      Kegiatan Usaha.
Kegiatan Usaha Koperasi terdiri dari Perdagangan dan Jasa, Usaha Simpan Pinjam yang berbentuk konvensional maupun yang berbentuk syari’ah (Jasa Keuangan Syari’ah).
Kegiatan Usaha Koperasi yang terdapat Perdagangan dan Jasa tadi harus diperinci dan diperjelas.
5.      Keanggotaan.
Pada dasarnya setiap Warga Negara Indonesia dapat menjadi Anggota Koperasi.
Anggota Koperasi pertama kali sebelum Koperasi memperoleh badan hukum adalah Anggota Pendiri, di mana tidak ada perlakuan khusus atau perbedaan antara Anggota Pendiri tersebut dengan Anggota yang nanti masuk setelah status Badan Hukum keluar. Nama-nama Anggota Pendiri tercantum di AD Pendirian dan untuk AD yang nanti mengalami perubahan tidak perlu dicantumkan lagi nama-nama Anggota. Segala perubahan jumlah keanggotaan tidak perlu merubah AD Koperasi.
Jenis Keanggotaan ada dua, Anggota dan Anggota Luar Biasa, di mana Anggota Luar Biasa ini tidak mempunyai hak suara akan tetapi boleh menghadiri Rapat Anggota.
Pada persyaratan keanggotaan, untuk setiap orang yang akan menjadi anggota harus membayar simpanan pokok, yaitu simpanan sekali bayar yang besarnya ditentukan sama pada tiap calon anggota tersebut dan dikembalikan nanti setelah keanggotaan berakhir.
Setiap Anggota mempunyai hak suara sama, yaitu 1 suara dan keanggotaan tidak dapat dialihkan.
6.      Rapat Anggota .
Rapat Anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dan perubahan mengenai AD atau mengenai Pengurus dan Pengawas ditentukan melalui Rapat Anggota.
Quorum Rapat tidak diatur dalam UU. no. 25 tahun 1992, hanya sah keputusan apabila ditentukan oleh suara terbanyak, artinya quorum Rapat sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah Anggota dan diputuskan melalui suara terbanyak atau lebih dari ½ suara yang hadir tadi di dalam Rapat Anggota.
7.      Pengurus .
Pengurus Koperasi yang diakui terdiri dari :
Ketua,Sekretaris,Bendahara Dalam hal masing-masing Pengurus tersebut terdiri dari beberapa orang, maka salah satu harus ditentukan sebagai Ketua Umum, Sekretaris Umum atau Bendahara Umum, apabila hanya terdapat wakil-wakil, maka penyebutannya tetap seperti tersebut di atas hanya ditambah wakil-wakilnya.
Dalam hal adanya tambahan beberapa orang Pengurus atau wakil-wakilnya, maka jumlahnya harus ganjil agar Rapat Pengurus dapat mengambil suara terbanyak.
Pengawas yang diantaranya Pengawas minimal dua orang, yang satu menjadi Ketua Pengawas dan yang lainnya adalah Anggota Pengawas.
8.      Pengelola .
Pengurus dapat mengangkat Pengelola / Manajer Koperasi untuk melakukan Pengelolaan Usaha, khusus untuk USP dan UJKS harus ditentukan Pengelolanya pada saat Pendirian Koperasi.Pengelola USP atau UJKS harus memiliki sertifikasi atau kualifikasi tertentu dan dilampirkan di dalam persyaratan permohonan Pengesahan oleh Menteri.
9.      Jabatan Pengurus dan Pengawas.
Masa Jabatan Pengurus dan Pengawas maksimal 5 tahun, ditentukan oleh Undang-Undang, tetapi dapat dipilih kembali.
10.  Modal Awal .
Modal Awal Pendirian merupakan Modal Dasar dan Modal yang disetor Koperasi.
Untuk Koperasi yang memilik USP atau UJKS harus ada penempatan Modal yang dipisahkan dari Modal Awal khusus untuk Unit tersebut.Modal berkaitan dengan Penggolongan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan ketentuan yang mengikuti Kementrian Perdagangan. Pada saat ini yaitu :
500 juta ke bawah= Golongan C / kecil
di atas 500 jt sampai 10 M= Golongan B / sedang
di atas 10 M= Golongan A / besar
Khusus untuk Koperasi Skala Nasional, ada kebijakan modal minimal Rp. 100 juta, sedangkan untuk skala propinsi maupun kabupaten/kotamadya minimal masih seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang, yaitu Rp. 15 jt.
11.  Perubahan Koperasi .
Segala Perubahan Koperasi ditentukan di dalam Rapat Anggota yang apabila circular, harus ditandatangani keputusannya oleh seluruh anggota.
Perwakilan atau kuasa harus sah menurut Notaris.
Perubahan yang tidak menyangkut kegiatan usaha hanya berupa pelaporan terhadap Menteri.
Perubahan Pengurus maupun Pengawas harus dengan Berita Acara Rapat / Akta tersendiri.
Perubahan AD harus ditulis ulang kembali AD disertai perubahannya dan tidak memberlakukan AD yang lama.
12.  Perizinan Koperasi .
Perizinan Koperasi selain daripada Akta dan Pengesahan Badan Hukumnya terdiri dari :
Surat Keterangan Domisili Perusahaan, diurus di Kelurahan setempat dan ditandatangani oleh Lurah dan Camat serta Ketua Koperasi, persyaratannya yaitu harus ada bukti sewa gedung dari Pengelola Gedung, perjanjian sewa menyewanya atau apabila milik sendiri, ada pernyataan dari pemegang hak. Lampiran permohonan pengurusannya hanya fotokopi Akta dan fotokopi KTP Ketua.
NPWP, diurus di KPP setempat, dengan melampirkarkan NPWP pribadi Ketua dan Akta serta Surat Keterangan Domisili Perusahaan tersebut.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dapat diurus setelah Badan Hukum Koperasi dikeluarkan oleh Menteri atau atas namanya.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dapat diurus setelah SIUP keluar.
D. Prinsip-Prinsip Koperasi
1. prinsip Munkner.
      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
      Koperasi sbg kumpulan orang-orang serta pendidikan anggota
      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
2. prinsip Rochdale
      Pengawasan secara demokratis
      Keanggotaan yang terbuka dan bunga atas modal dibatasi.
      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
3. prinsip Raiffeisen
      Swadaya
      Daerah kerja terbatas
      SHU untuk cadangan
      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

4. prinsip Herman Schulze.
      Swadaya
      Daerah kerja tak terbatas
      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
      Tanggung jawab anggota terbatas
      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. prinsip ICA (International Cooperative Allience).
      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No 12 Tahun 1967.
      Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi serta pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
      Adanya pembatasan bunga atas modal serta bersifat terbuka
      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
      Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No 25 Tahun 1992.
      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka yang dilakukan secara demokratis
      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
      Kerjasama antar koperasi,pendidikan koperasi serta kemandirian.

E.Perkembangan Gerakan Koperasi Indonesia
Perkembangan gerakan koperasi di Indonesia mengalami perubahan dari waktu-waktu, berikut disampaikan kronologi perkembangannya: 
Tahun
Peristiwa
1896
Patih Purwokerto (R.Aria Wirya Atmadja ) mendirikan Bank Penolong dan Tabungan (Hulp Spaarbank), organisasi semacam koperasi simpan pinjam.
1898
Ide R. Aria Wiraatmadja (1896) disebarluaskan oleh De Wolf Van Westerrode kepada para petani. Ia memberikan kredit kepada petani dengan model Raiffeisen dan Schultze-Delitzsch di Jerman. Nama Bank ini diganti menjadi “Hulp – Spaar en Landbouwcrediet Bank”.
1898
Rencana De Wolf Van Westerrode mendapat persetujuan dari pemerintahan Hindia – Belanda. Sejalan dengan itu, didirikan 250 lumbung Desa yang modalnya diperoleh dari rakyat.
1899
Pendirian Lumbung-lumbung ini terjadi juga di Cirebon, didirikan oleh seorang Residen. Modal permulaan diperoleh dari sokongan-sokongan petani menurut luas tanah yang dimiliki. Hasil percobaan tersebut adalah;

  • Berdirinya badan-badan semacam “purwokertosche Hulp – Spaar en landbouwcredietbank”
  • Lumbung-lumbung berdiri diberbagai daerah dengan mencontoh Cirebon (1913) juga beberapa Bank Desa
  • Berdirinya Rumah Gadai Negeri
1904
Pegawai Departemen pertanian, perindustrian dan Perdagangan, Centrale Kas (kelak menjadi bank rakyat) sedikit-sedikit memberi penyuluhan dan penerangan tentang koperasi dan membantu orang yang mau mendirikan koperasi.’
1913
Berdiri Serekat Dagang Islam kemudian bernama Serikat Islam dan menganjurkan koperasi pada khalayak ramai, akan tetapi hal ini berjalan lama karena kepercayaan masyarakat pada koperasi semakin hari semakin berkurang.
1915
Lahirnya Undang-Undang Koperasi yang dinamai “ Verordening op de Cooperative Verenigingen “ (Konongklijk Besluit 7 April Stbl No. 431), yaitu Undang-Undang tentang perkumpulan Koperasi untuk segala bangsa.
1920
Diadakan “Cooperative Commisie” (Gouvernements Besluit 10 Juni 1920 Stbl No. 1) yang diketuai oleh Dr. J.H Boeke yang bertugas menyelidiki apakah koperasi untuk Indonesia bermanfaat dan dengan cara apa supaya semangat koperasi tertanam di Indonesia.
1924
Di Surabaya oleh Indonesische Studieclub (ISC) yang didirikan oleh DR. Soetomo dianggap bahwa koperasi merupakan suatu alat yang tepat untuk memajukan ekonomi rakyat dan menyebarkannya di kalangan anggotanya.Usaha ini ternyata berhasil terbukti dengan didirikannya usaha persatuan Koperasi Indonesia, suatu organisasi Pusat untuk pembelian barang-barang.
1927
Melalui Cooperative Commisie lahirlah Undang-undang yang menunjukkan kemauan yang lebih tegas untuk membangun perekonomian rakyat (Regeling Inlandse Cooperative Verenigingen Stbl No. 91)
1928
I.S.C berhasil dalam usahanya merubah 9 bank desa dalam daerah kotapraja Surabaya dijadikan badan-badan Koperasi dan dimulainya pengenalan aza-azas Koperasi kepada yang bersangkutan.
1928
Usaha I.S.C ini diteruskan oleh Partai Indonesia Raya/Parindra yang hasilnya mendirikan Rukun Tani di Jawa Timur dan mendirikan perkumpulan pelayaran dari bangsa Indonesia yang dinamakan Rukun Pelayaran Indonesia disingkat Rupelin.
1929
Atas anjuran partai Nasional Indonesia di Jakarta diadakan kongres Koperasi, yang akibatnya di mana-mana diadakan perkumpulan koperasi.
1930
Jawatan Koperasi didirikan untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang diatur menurut Stbl 1927 No. 91 yang diketuai Prof. Dr. J.H Boeke.
Sejak tahun ini sikap pemerintah mulai aktif dan mengakui kewajibannya untuk memutarkan roda pergerakan koperasi.
1939
Diumumkan Undang-undang untuk perkumpulan Bumi Putera dan Undang-Undang untuk perkumpulan Dagang Indonesia memakai andil dan berlaku sementara di pulau Jawa.
1942
Koperasi mengalami perkembangan yang sangat buruk.Kantor Pusat Jawatan Koperasi dan Perdagangan oleh pemerintah Jepang diberi nama “Syomin Kumiai Tyuo Zimusyo” sedangkan kantor daerah menjadi “Syomin Kumiai Sodandyo”. Sesudah itu dibentuk “Djawa Jumin Keizai Sintaisei Konsetsu Jumbi Inkai “ (Panitia Sususnan Perekonomian baru di Jawa).Hasil dari Kumiai atau badan di atas ternyata banyak dibenci rakyat karena corak dan pekerjaannya menyimpang dari koperasi yang sebenarnya.
1945
17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka
1945
18 Agustus 1945 “ Bahwa bangsa Indonesia dapat mengangkat dirinya ke luar dari lumpur, tekanan dan hisapan apabila ekonomi rakyat disusun sebagai usaha bersama berdasarkan koperasi (Hatta)Di pasal 33 dicantumkan ketentuan mengenai koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
1946
Desember 1946 Ir. Teko Sumodiharjo diangkat sebagai Dirjen Perekonomian Rakyat yang menangani koperasi. Konferensi di Ciparay untuk membentuk Pusat Koperasi Prianganyang diantara tugasnya secepat-cepatnya menyelenggarakan kongres koperasi seluruh Indonesia

1947
Di Tasikmalaya, di gedung pabrik tenun Perintis milik Pusat Koperasi Tasikmalaya, diselenggarakan Kongres Gerakan Koperasi Pertama yang keputusannya adalah :
  1. Dibentuknya SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) berkedudukan di Tasikmalaya.
  2. Azas Gotong Royong
  3. Menetapkan Peraturan Dasar SOKRI
  4. Menetapkan Pengurus serta Presidium yang diketuai oleh Niti Sumantri.
  5. Kemakmuran rakyat harus dilaksanakan berdasarkan pasal 33, dengan koperasi rakyat, koperasi ekonomi, sebagai alat pelaksanaan.
  6. Mendirikan Bank Koperasi Sentral
  7. Ditempatkan konsep koperasi rakyat desa yang meliputi tiga usaha; kredit, konsumsi dan produksi, dengan pernyataan bahwa koperasi rakyat desa harus dijadikan dasar susunan SOKRI.
  8. Memperhebat dan memperluas pendidikan koperasi rakyat di kalangan masyarakat.
  9. Distribusi barang-barang penting harus diselenggarakan oleh koperasi.
  10. Memutuskan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi Indonesia
1947
Dibentuk GKPI (Gabungan Koperasi Perikanan), kemudian menjadi IKPI.
1948
Di Yogya dibentuk GKBI
1949
Terbentuknya RIS (UUDS)
Koperasi di UUDS tidak berubah sesuai pasal 38 UUDS, koperasi mempunyai dasar hukum yang kuat.
1950
Tahun 1949-1950 menjadi negara kesatuan yang dampaknya adalah pusat koperasi di Yogya digabung dengan jawatan koperasi di Jakarta. Akhirnya Perkumpulan Koperasi bangkit kembali.
1951
Koperasi di Jawa Barat, Sumatera Utara membentuk Badan Koordinasi, yang masing-masing berkedudukan di Bandung dan Medan.
1951
12 Juli 1951, Hatta selalu berpidato di radio berisikan hakikat koperasi, alasan-alasan koperasi dan kisah sukses di luar negeri.Secara teratur pidato ini dilakukan hingga tahun 1959 (1956 Hatta mengundurkan diri sebagai wakil presiden)
Peraturan-peraturan Koperasi.
  1. Peraturan Koperasi No. 179/1949 sama dengan peraturan No. 91/1927 dibuat saat Belanda berkuasa.
  2. Peraturan ini mendorong adanya UU Perkoperasian tersendiri
1951
Digagas rancangan UU Perkoperasian oleh Gerakan Koperasi
1957
  • Terbentuk Induk Koperasi-Koperasi Indonesia.
  • Atas desakan hasil Kongres II maka pada bulan Mei 1958 diadakan rapat-rapat tokoh-tokoh koperasi di Lembang yang dihadiri oleh Hatta hasilnya disampaikan ke Parlemen, kemudian lahirlah serta disahkannya undang-undang No. 79/58 tentang perkumpulan Koperasi.
  • Undang-undang ini juga memuat prinsip-prinsip koperasi seperti yang dirumuskan oleh Rochdale.
  • Tidak lama setelah disahkan perkembangan iklim politik semakin panas (Majelis gagal menyusun Undang-undang yang baru) daerah – daerah bergejolak, dan koperasinya ikut terpuruk.
1958
Pada tanggal 27 Oktober 1958 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Koperasi nomor 79 yang sesuai dengan pasal 38 Undang-Undang Dasar tahun 1950.Undang-undang tahun 1958 turun karena :
  1. UU No. 179 Tahun 1949 tidak sesuai dengan asas kekeluargaan dan gotong royong.
  2. UU No. 179 Tahun 1949 hanya mengatur cara pendirian pengesahan dan cara kerja koperasi.
  3. Pemerintah hanya bersifat pasif, menjadi pendaftar dan penasihat saja.
1959
Bulan April 1959 menyarankan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, tapi tidak berhasil.
1959
  • Bulan Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit, agar kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.
  • Kebijakan pengembangan koperasi berubah, maka lahirlah: PP No. 60/1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi, serta INPRES No. 2/1960 tentang Badan Penggerak Koperasi (Bapekop) yang berpegang teguh pada Undang-Undang No. 79/1958 dan Peraturan Pemerintah No. 60/1959.
1960
Bulan April 1960 di Cibogo (Bogor) digagas berdirinya Bank Koperasi Indonesia oleh 8 bank Koperasi dan 4 Koperasi tingkat Nasional.
1960
Dibentuk Bapengkop (Badan Penggerak Koperasi) dengan Inpres No. 2 tahun 1960 yang bertugas mengadakan koordinasi dalam segala kegiatan Instansi-instansi Pemerintah untuk penumbuhan Gerakan Koperasi dari pusat sampai daerah.
1964
Keputusan Menteri Transkopemada No. 19/1964 membentuk Panitia Penyelesaian Rancangan UU Koperasi, akan tetapi berjalan tidak lancar.

Kemudian, dibentuk Panitia bersama Departemen Transkop dan Komisi E DPRGR untuk menyelesaikan ini.Kemudian disahkannya UU ini pada tanggal 2 Agustus 1965 sebagai UU No. 14/1965 tentang Perkoperasian. Yang isinya “ sebagai organisasi ekonomi yang berfungsi sebagai alat Revolusi pengurus mencerminkan kekuatan Progresif Revolusioner berporoskan Nasakom dan berjiwa Maripol.
1965
Berlangsung Munaskop ke II di Jakarta dipimpin oleh : Menteri Transkop, Mendagri, Menteri/Sekjen tingkat Nasional yang menetapkan : Bung Karno sebagai bapak Koperasi, pimpinan tertinggi Gerakan Koperasi dan Revolusi tentang keputusan itu maka koperasi dibentuk secara massal akan tetapi kebijaksanaan pembinaan koperasi berdasarkan Munaskop-Usdek ini berakhir ketika pecah peristiwa G 30 S/PKI.
1965
Keluarnya Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Dalam UU ini terdapat unsur-unsur politik sehingga hilang kemurnian tujuan koperasi.
1965
G 30 S/PKI berakhir, berakhir pula Orde Lama dan awal kehidupan Orde Baru
1966
Bulan Juli 1966 melalui kabinet Ampera menetapkan program diantaranya Rehabilitasi Prasarana Ekonomi.
1966
Bidang Perkoperasian dipindah ke kementerian dalam Negeri dengan Struktur disebut Dirjenkop oleh Ibnoe Soejono.Tugasnya utamanya ialah :
  1. Merubah UU No. 14/1965
  2. Mengganti pemerintah yang ada di koperasi
  3. Menyusun langkah-langkah di Era Orde Baru.
1966
Bulan Juli 1966 berlangsung Musyawarah Nasional I Gerkopin.
Hasilnya :Mendesak pemerintah mengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1965. UU yang sejiwa dengan prinsip-prinsip koperasi. Resolusi yang lain ;
  1. Membatalkan hasil munaskop I dan ke II di Surabaya dan Jakarta
  2. Gerkopin aktif kembali di ICA
1966
SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 70/SK/III/66 tentang pembentukan Panitia Peninjau kembali UU No. 14/1965. Panitia ini diketuai Ir. Ibnoe Soejono bertugas mulai 11 Juli 1966.
Hasil rumusannya disahkan sebagai UU No. 12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian Indonesia
1967
Dengan disahkannya UU No. 12/1967, maka hal itu diupayakan kembali pada prinsip-prinsip koperasi yang berlaku Universal yang diakui ICA.
1967
Soeharto dilantik jadi Presiden RI
1967
Pemerintah mendirikan PUSDIKOP di Jakarta disusul berdirinya BALATKOP di tiap-tiap Propinsi.
1967
Lahirnya BUUD/KUD (percobaan)
1968
Bulan Juni 1968 Soeharto melantik kabinet Pembangunan.
1968
Munas ke II Gerkopin Hasilnya ; Keputusan Mentranskop No. 64/Kpts/Mentranskop/69 tentang Perorganisasian dan Tata Cara Pemberian Pengesahan Badan Hukum terhadap Badan Kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia.
1970
Gerkopin melaksanakan rapat, mengganti nama menjadi DKI (Dewan Koperasi Indonesia). Pada rapat ini mengesahkan pengurus paripurna DKI yang diketuai oleh Komodor Laut R. Sardjono
1971
Berdirinya Bank Bukopin yang didirikan oleh 8 induk-induk koperasi.
1971
Pemerintah mendirikan LJKK (Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) kemudian menjadi Perum PKK.
1973
BUUD/KUD dikembangkan di daerah lain melalui Inpres No. 04 Tahun 1973 tentang KUD.
1973-1974
Repelita I Tarap Hidup Rakyat
Menteri Perdagangan dan Koperasi melakukan pembinaan koperasi dengan mengembalikan pada prinsip-prinsip koperasi yang sebenarnya.
1978
Inpres No. 2 Tahun 1978 mengganti Inpres No. 4 Tahun 1973
1978
Dirjen Koperasi diganti ke Dirjen Perdagangan pada Menteri Muda Koperasi dan Kepala Bulog. Dipilih Letjen. Bustanil Arifin sebagai Menmud.
1984
Inpres No. 4 tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan KUD (BPP-KUD)
1988
Instruksi Menkop No. 09/Inst/M/VI/88 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan KUD Mandiri.Pada tahun ini pula berdiri INKOPAU, INKOVERI, INKOPABRI, GKSI, KOPINDO, KJAN, PUSKOPELRA dan INKOPKAR.
1988-1993
Bustanil Arifin tetap menjabat sebagai Menteri Koperasi.
1992
Keluar Undang-Undang Nomor. 25 tahun 1992 mengganti UU no. 12/1967
1993
(1993-1998)
Menkop menjadi Departemen Koperasi dan pengusaha Kecil.
1988
Munaskop ke XII di Jakarta tanggal 18-20 Juli
1993
Munaskop ke XIII di Jakarta tanggal 10 Juli
1993
Terpilih Sri Edi Swasono sebagai ketua DEKOPIN.
Pada periode ini terjadi konflik berkepanjangan berkaitan penyesuaian Anggaran Dasar Dekopin dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992

Dengan Keppres No. 21 Tahun 1997 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dekopin, maka konflik berakhir.
Konsekuensi dari berlakunya Keppres No 21 tersebut tersebut pada tanggal 15 Juni 1997 telah diselenggarakan RA Dekopin dan memilih Sri Mulyono Herlambang sebagai Ketua Dekopin Periode 1997-2003
1995
Berdiri Lembaga Pendidikan Perkoperasian (LAPENKOP), dibawah naungan DEKOPIN, bertugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian, diresmikan oleh Kabalitbang Depkop dan PPK (Prof. Suharto Prawironegoro)
1997
Presiden Suharto diberi gelar Bapak Pembangunan Koperasi oleh Gerakan Koperasi.
1997
Reformasi bergulir, Soeharto lengser diganti oleh Habibie, sedangkan Menteri Koperasi dijabat oleh Adi Sasono.
Dikeluarkan Kepres No. 24 /1999, isinya; membatalkan Kepres 21/1997 (Mengembalikan fungsi Dekopin seperti pada tahun 1993 / zaman Sri Edi Swasono)
1999
Secara demokrasi, Drs. H.M. Nurdin Halid terpilih sebagai Ketua Dekopin untuk periode 1999 – 2004.

1993-2000
Berdiri LSP2I, diketuai Ir. Ibnu Sujono.
Terjadi upaya untuk merevisi UU no. 25 / 1992, dan terdapat dua draf usulan, versi DEKOPIN mewakili gerakan dan Versi LSP2I mewakili Pemerintah.
F.Perkoperasian

v  Perkoperasian Indonesia sebagai basis ekonomi kerakyatan

Pada Era Orde Baru, Ekonomi kerakyatan tidak banyak dipergunakan oleh masyarakat. Karena apa? Pemerintah pada saat itu telah memelintirkan Ekonomi Kerakyatan sebagai Paham Komunisme yang patut diwaspadai. Dan masyarakat sendiri hanya bisa menurut dengan kebijakan pemerintah pada saat. Tetapi setelah Reformasi bergulir, pada tahun 1998, maka Masyarakat mulai sadar, bahwasannya Pola Ekonomi yang digulirkan oleh Pemerintahan Orde Baru sangat tidak berpihak kepada kepentingan Rakyat, tetapi hanya berpihak kepada Para Pemodal Besar yang memiliki dasar Ekonomi Kapitalis.Reformasi 1998 menyadarkan negeri ini bahwa pola ekonomi Orde Baru salah karena tidak berbasis untuk kepentingan rakyat dan berpihak pada kepentingan pemilik modal yang berselingkuh dengan pemerintah. Oleh karena itu, lahirlah gerakan ekonomi kerakyatan yang lahir dari sub Ekonomi Pancasila menekankan pada sila ke-4 yang kenyataannya dilanggar.
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh – sungguh pada ekonomi rakyat. Pemihakan dan perlindungan ditujukan pada ekonomi rakyat yang sejak zaman penjajahan sampai hari ini langganan terpinggirkan.
Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi yang adil secara sosial adalah memiliki kedaulatan politik, mampu berdiri sendiri di bidang ekonomi, dan memilki kepribadian secara budaya.Pembangunan Ekonomi yang didasari prinsip keadilan sosial mencakup: peningkatan partisipasi rakyat dengan otonomi daerah yang penuh dan bertanggung jawab, semangat nasionalisme melakukan perlawanan terhadap bentuk ketidak adilan ekonomi, melakukan pembangunan yang disiplin dan mengedepankan multikultur., menghindari terjadinya disintegrasi, penegakan hak asasi manusia (HAM), reformasi pendidikan dan pengajaran ilmu ekonomi dan sosial baik di sekolah – sekolah dan perguruan tinggi. Prinsip keadilan, merupakan nilai yang mesti menemani berjalannya bangsa ini menuju Indonesia yang sejahtera.
Salah satunya adalah pembangunan Koperasi yang diolah sendiri oleh masyarakat. Merencanakan dan membangun dengan prinsip membangun tanpa menggusur dan mengembangkan industri kecil
Pada tahun 1908, koperasi digunakan sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat yang seiring dengan berdirinya Budi Utomo. Perjalanan panjang dunia perkoperasian di Indonesia sejak tanggal 12 Juli 1947 merupakan tonggak sejarah dalam membangun dunia perekonomian yang berbasiskan ekonomi kerakyatan.
Dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi yang kegiatannya berdasarkan prinsip – prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pemerintah Indonesia harus memiliki tekad yang kuat dalam mempertahankan dunia perkoperasian sebagai soko guru perekonomian. Karena koperasi mampu memajukan masyarakat ke depannya. Jika pemerintah kalang kabut dalam menghandle efek – efek dari koperasi, maka dunia perekonomian yang berbasiskan pada ekonomi kerakyatan akan segera hancur.
Koperasi memiliki peran yang strategis dalam membangun perekonomian bangsa. Oleh karena itu, sudah selayaknya dunia perkoperasian harus segera diberikan penyegaran.
Globalisasi adalah nafsu serakah dari sebuah sistem Ekonomi kapitalisme – liberal yang tidak boleh dibiarkan dan wajib untuk dilawan dengan kekuatan ekonomi kerakyatan. Masa depan rakyat harus terus diperjuangkan. Perubahan nasib harus dengan usaha. Seluruh elemen negeri harus menyatukan diri dalam satu barisan agar terwujudnya rasa sadar secara menyeluruh untuk terwujudnya keadilan sosial dan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya di bidang ekonomi dan politik.
Ide dasar pembentukan koperasi sering dikaitkan dengan pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Sampai dengan bulan November 2001, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan.
G.Tujuan koperasi.
Menurut UU no 25/1992 pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umum nya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat yang maju adil dan makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
  • Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
  • berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
  1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
  2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
  3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
  4. Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam  UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
H.Fungsi dan peran koperasi.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5.       Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
6.      Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia.
7.      Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia.
8.      Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia.


A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada



I. Landasan Dan AsasKoperasi Indonesia
1.      LandasnKoperasi Indonesia
Koperasi merupakan salah satu sarana untuk mencapai tujuan nasional yaitu tercapainya masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan yang tertuang di dalam PembukaanUndang-undang Dasar 1945. Koperasi tidak terlepas dari landasan – landasan hukum.Berdasarkan Undang-undang. No. 25 tahun 1992, landasan koperasi Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Landasan idiil adalah pancasila. Artinya, koperasi Indonesia harus mendasarkan dirinya pada Pancasila, dan menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.

  1. Landasan structural adalah UUD 1945. Koperasi berlandaskan UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) yang mengandung pengertian sebagai berikut:
1) Segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2)Mengutamakan kesejahteraan seluruh anggota khususnya dan masyarakat padaumumnyadan bukan kemakmuran perseorangan.
  1. Landasan mental berupa kesetakawanan dan kesadaran berpribadi. Artinya di antara sesama anggota koperasi harus ada rasa kesetiakawanan, kebersamaan, rasa kekeluagaan dan masing-masing anggota tidak tergantung pada orang lain

  1. Landasan operasiona lmerupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh semua anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas masing-masing.
Adapun landasan operasional koperasi yaitu:
1) Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian
2) AnggaranDasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

2.      Asas-asaskoperasi

Asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan, hal tersebutsecaragamblang telah termuatdalam BAB II, bagian pertama, Pasal 2, Undang-undang No. 25 Tahun 1992. Asas kekeluargaan mengamanatkan kebersamaan dan gotong royongdalam menjalankan kegiatannya,sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia yang mengedepankan kerjasama dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.Oleh karenaitutidak boleh saling menindas dan mematikan, usaha yang sifatny amengejar keuntungan untuk diri sendiri dan sifat keserakahan sangat bertentangan dengan asas koperasi.

Gotong royong dalam pengertian kerjasama pada koperasi mempunyai pengertian luas, yaitu :

a. Gotong royong dalam ruang lingkup organisasi.
b. Bersifat terus menerus dan dinamis.
c. Dalam bidang atau hubungan ekonomi.
d. Dilaksanakan dengan terencana dan berkesinambungan.

Pada intinya, koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha melibatkan seluruh anggota yang ada secara gotong-royong seperti lazimnya dalam kegiatansuatu keluarga.Semangat kebersamaan ini tidak saja sekedar berbentuk gotong royong yang sama-samaikut bertanggungjawa batas kegitan usaha koperasi.Tetapi juga dalam bentuk ikut memiliki modal bersama.
























KESIMPULAN
Dan kesimpulan yang dapat kami simbulkan dari suang lingkup dari koperasi itu sendiri tidak lain ialah bahwa koperasi merupakan suatu usaha yang berbadan hukum yang berdasarkan asa kekeluargaan yang tujuan utamanya ialah mensejahterakan anggotanya.dimana terlihat jelas pada uu no 12 tahun 1967.serta yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menjelaskan bahwa koperasi merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.secara otamatis bahwasannya keberadaan koperasi diindonesia sangatlah membantu baik secara perkonomian dalam mencapai pembangunan dan kemajuan perekonomian secara menyeluruh dan secara adil.serta adapun manfaat atau fungsi dari kegiatan pengkoperasian pada sektor-sektor perekonomian khususnya dinegara indonesia yang tidak lain ialah : 1.Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia 2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia    3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia 4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.Maka sudah jelas bahwasannya kegiatan pengkoperasian diindonesia merupakan salah satu cara dalam menumbuhkan dan mengembangkan perekonomian diindonesia walupun masih banyak cara atau kegiatan-kegiatan lainnya.serta kegiatan koperasi dilakukan secara sukarela serta menjunjung sikap kebersamaan dan saling bergotong royong dan bekerja sama demi tercapainnya tujuan dari koperasi itu sendiri karena perkoperasian diindonesia didasarkan kepada ekonomi kerakyatan..


























                                                              

DAFTAR PUSTAKA

  1. Kraakman, Reinier H. (2004). Anatomy of Corporate Law: A Comparative and Functional Approach. New York: Oxford University Press. ISBN 0-19-926063-X.
  2. Lowry, John (2006). Company Law. New York: Oxford University Press. ISBN 0-19-928446-6.
  3. Ningsih, Murni Iran Koperasi (Bandung, Pringgadani 2002). Hal. 1
  4. Nunkener, Hans M Hukum Koperasi (Bandung: Alumni, 1981) hlm.12
  5. Chaniago, Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29
  6. Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek (Jakarta: Erlangga 2001) hlm. 137
  7. Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163
  8. Djazh, Dahlan Pengtahuan Koperasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16
  9. Djazh, Dahlan Pengtahuan Perkoprasian (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,27
  10. koperasi indonesia
21.  Diperoleh dari “http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
22.  Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980
23.  Kopindo.co.id Perkembangan pergerakan Koperasi Indonesia
24.  Verawatiblog.blogspot.com/2009/11/sejarah berdirinya koperasi
25.  www.wikipedia.com




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN BANK DUNIA BAGI PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN INDONESIA

PANDANGAN FILSAFAT PENDIDIKAN PANCASILA TERHADAP SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

SENDI – SENDI DASAR KOPERASI