SENDI – SENDI DASAR KOPERASI



Prinsip-prinsip koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi dasar koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek. Prinsip-prinsip koperasi, pada umumnya diartikan sebagai landasan bekerja bagi koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan non koperasi.
Jadi dapat disimpilkan bahwa sendi dasar koperasi adalah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah koperasi. Selain mempunyai peranan yang sangat penting dalam membedakan pola pengelolaan organisasi koperasi, prinsip-prinsip ini juga memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan pola pengelolaan usaha koperasi. Peranan tersebut dalam garis besarnya adalah sebagai berikut :
(1). Sebagai pedoman pelaksanaan usaha koperasi dalam mencapai tujuannya
Tujuan koperasi dalam menjalankan usahanya adalah untuk memperjuangkan kepentingan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi para anggota pada khususnya, dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat pada umumnya. Orientasi usaha yang memihak pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat ini harus dipegang teguh oleh koperasi. Ia tidak hanya sekedar pembeda antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya, tetapi merupakan hakikat dari koperasi itu sendiri.
(2). Sebagai ciri khas yang membedakan koperasi dari bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi tidak hanya mengatur masalah-masalah intern koperasi, yakni mekanisme kerja dalam organisasi koperasi dan hubungan antara koperasi dengan anggota-anggota yang terlibat dalam pengurusan koperasi. Tetai juga mengatur hubungan antara koperasi dengan anggota-anggota lainnya serta hubungan antara koperasi dengan perusahaan-perusahaan di luar koperasi.
Prinsip-prinsip merupakan jantung dari koperasi adalah tidak independent yang satu dari yang lain. Mereka saling terkait secara halus, bilamana yang satu diabaikan, keseluruhan menjadi berkurang. Koperasi seharusnya tidak dapat dinilai secara eksklusif berdasarkan salah satu prinsip, akan tetapi harus dinilai seberapa jauh koperasi secara benar mentaati prinsip-prinsip tersebut sebagai satu keseluruhan.
2.2 Sejarah Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi bermula dari aturan-aturan umum pengelolaan koperasi yang dikembangkan oleh pelopor-pelopor koperasi di Rochdale, yang dikenal sebagai “prinsip-prinsip Rochdale”. Keberhasilan perjuangan koperasi di Rochdale memang banyak ditentukan oleh semangat kerja para pengurusnya, yang benar-benar merasakan kepahitan hidup era revolusi industri di Inggris. Karena itu, rumusan prinsip-prinsip koperasi Rochdale itu adalah hasil dari proses pemikiran yang dalam, matang oleh kepahitan zaman, teruji oleh kenyataan sejarah, dan didorong oleh semangat yang tinggi untuk mengangkat martabat manusia.
Sejalan dengan perkembangan koperasi dibagian dunia lainnya, prinsip-prinsip Rochdale itu dijadikan contoh dan pedoman oleh hampir seluruh gerakan koperasi didunia. Meskipun demikian, pengambilalihan prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut tidak dilakukan sepenuhnya, melainkan disesuaikan dengan kondisi lingkungan serta budaya masyarakat tempat koperasi didirikan.

Walaupun demikian, dalam bukunya The Cooperative Sector, Fauguet (1951), mengatakan bahwa setidak-tidaknya ada empat prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang menamakan dirinya koperasi, yaitu :
1.       Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan.
2.       Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
3.       Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi.
4.       Adanya ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya.
2.3 Macam-macam Prinsip Koperasi
Sejak semula, penerapan prinsip-prinsip koperasi adalah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing koperasi di suatu negara, sehingga pada saat itu, prinsip koperasi memiliki banyak ragam.Prof. Henzler, dari Jerman (Drs. Hendrojogi, 1997), membagi asas koperasi menjadi dua hal, yaitu asas yang struktural dan asas yang fungsional. Democratic control, termasuk asas struktural. Sedangkan asas yang berkaitan dengan masalah manajemen, kebijakan harga, pemberian kredit, menentukan metode dan standar dari prosedur-prosedur operasi adalah asas fungsional, yang bisa berbeda pada beberapa jenis koperasi.

ICA sebagai organisasi puncak perkoperasian sedunia memandang perlu untuk membuat rumusan umum tentang prinsip-prinsip koperasi yang diharapkan dapat diterapkan oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk itu, telah dibentuk komisi khusus guna mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang telah dirintis oleh para pionir koperasi ochdale. Komisi tersebut telah bekerja pada tahun 1930-1934.

Pada Kongres ICA tahun 1934 di London, komisi khusus yang dibentuk tahun 1934 tersebut menyimpulkan bahwa dari 8 asas Rochdale tersebut, 7 (tujuh) buah di antaranya dianggap sebagai asas pokok atau esensial, (E.D. Damanik, 1980), yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengurusan dikelola secara demokratis;
c. Pembagian SHU sesuai partisipasi masing-masing anggota dalam usaha
koperasi;
d. Bunga yang terbatas atas modal;
e. Netral dalam lapangan politik dan agama;
f. Tata niaga dijalankan secara tunai;
g. Menyelenggarakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan karyawan koperasi.
Asas ke delapan, yaitu dilarang menjual barang yang tidak murni atau
dipalsukan, dihapus (Drs.Hendrojogi, Msc, 1997). 

Ternyata dalam perkembangannya, tidak semua negara  sepakat dengan rumusan yang dihasilkan oleh komisi khusus tahun 1934, terutama sekali terhadap 3 (tiga) butir rumusan yaitu tentang netral di bidang poitik dan agama, tata niaga dijalankan secara tunai dan mengadakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf.

 Banyak negara yang berbeda pandangan mengenai hal tersebut. Maka, pada Kongres ICA di Paris tahun 1937, ditetapkan bahwa dari 7 (tujuh)
prinsip koperasi Rochdale yang diakui pada Kongres  ICA di London tahun 1934, 4 (empat) yang pertama, telah ditetapkan sebagai prinsip-prinsip ICA sendiri, yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengendalian secara demokratis;
c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;
d. Pembatasan bunga atas modal.

Kemudian dalam Kongres ICA di Praha tahun 1948, ICA menetapkan dalam Anggaran Dasarnya, bahwa suatu Koperasi di suatu husus yang negara dapat menjadi anggota lembaga terse but hila Koperasi di negara tersebut mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengendalian secara demokratis;
c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;
d. Pembatasan bunga atas modal.
Sementara tiga lainnya, yaitu:
a. Tata niaga dilaksanakan secara tunai;
b. Penyelenggaraan pendidikan dan
c. Netral di bidang politik dan agama menjadi hal yang tidak diwajibkan.

Keadaan menjadi berkembang lagi tatkala Kongres ICA tahun 1966, di Wina yang memutuskan 6 (enam) prinsip koperasi, yaitu:
a. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Voluntary and open membership);
b. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Administration);
c. Pembatasan bunga atas modal (Limited interest on capital);
d. Pembagian SHU kepada anggota sesuai partisipasi  usahanya cara tunai
(Distribution of surplus, in proportion to their purchase);
e. Penyelenggaraan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf
(Providing for members, board members and staf education);
f. Kerja sama antar koperasi (Cooperation among the cooperatives)

Terakhir, adalah penyempumaan yang dilakukan melalui Kongres ICA tahun 1995 di Manchester, Inggris tahun 1995, yang berhasil merumuskan pernyataan tentang jati diri koperasi (Identity Cooperative ICA Statement/ICIS), yang butir-butirnya adalah sebagai berikut:
a. Keanggotaan sukarela dan terbuka;
b. Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis;
c. Partisipasi Ekonomi Anggota;
d. Otonomi dan Kebebasan;
e. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi;
f. Kerja sama di antara Koperasi-Koperasi;
g. Kepedulian Terhadap Komunitas

a. Prinsip Koperasi Rochdale
Sebagaimana telah disinggung diatas, sejarah prinsip koperasi bermula dari prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh koperasi konsumsi di Rochdale. Prinsip-prinsip itu adalah sebagai berikut :
1.       Pengawasan secara demokratis
2.       Keanggotaan yang terbuka
3.       Bunga atas modal dibatasi
4.       Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5.       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
7.       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
8.       Netral terhadap politik dan agama.
b. Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 gagasan umum, antara lain sebagai berikut :
1.       Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
2.       Demokrasi
3.       Kekuatan modal tidak diutamakan
4.       Ekonomi
5.       Kebebasan
6.       Keadilan
7.       Memajukan kehidupan social melalui pendidikan
12 prinsip koperasi Munkner
1.       Keanggotaan bersifat sukarela
2.       Keanggotaan terbuka
3.       Pengembangan anggota
4.       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.       Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.       Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.       Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
8.       Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.       Perkumpulan dengan sukarela
10.   Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.   Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.   Pendidikan anggota
Prinsip-prinsip yang diidentifikasi Munkner tersebut merupakan perpadun dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi social dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner, prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan social yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

c. Prinsip Koperasi Raiffeisen
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit “bank rakyat”. Yang diantaranya adalah sebagai berikut :
1.       Swadaya
2.       Daerah kerja terbatas
3.       SHU untuk cadangan
4.       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.       Usaha hanya kepada anggota
7.       Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

d. Prinsip Koperasi Herman
Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hokum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi, dalam periode yang hampir bersamaan, di Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu koperasi menurut prinsip-prinsip Raiffeisendi daerah pedesaan, dan koperasi menurut prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota (urban). Prinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut :
1.       Swadaya
Swadaya atau kekuatan atau usaha mandiri mengandung makna bahwa para petani harus dapat mengatasi kesulitan dengan kekuatannya sendiri tanpa bantuan dari manapun asalnya.
2.       Daerah kerja tak terbatas
Prinsip ini mengandung arti bahwa daerah operasi dari koperasi terbatas pada daerah dimana masing-masing anggota saling mengenal dengan baik. Prinsip kedua ini berbeda dengan yang diterapkan di pinggiran kota yang dikembangkan oleh Herman Schulze, dimana daerah kerja tidak terbatas.
3.       SHU untuk cadangan
Seluruh SHU yang diperoleh koperasi dipergunakan dipergunakan dalam memperkuat modal koperasi. Penerapan prinsip ini akan berimplikasi terhadap pemantapan swadaya koperasi. Di pihak lain, pinggiran kota, prinsip ini dikembangkan dimana SHU dibagi selain disisihkan sebagian untuk cadangan, sebagian lagi dibagi kepada anggotanya
4.       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Prinsip ini menekankan bahwa apabila koperasi menderita kerugian, maka kerugian menjadi tanggungan anggota. Hal ini berbeda sama sekali dengan koperasi dipinggiran kota dimana tanggung jawab anggota terbatas.
5.       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Makna dari prinsip ini bahwa pengurus tidak memperoleh gaji atau imbalan jasa dari koperasinya, sebab pengurus harus dipilih dari anggota. Koperasi harus memperjuangkan kepentingan anggota yang berarti juga kepentingan pengurus. Prinsip ini ternyata tidak diterapkan dalam koperasi perkotaan, yang pengurusnya mendapatkan imbalan dan jasa.
6.       Usaha hanya kepada anggota
Prinsip Raiffeisen menekankan hal ini dimana koperasi hanya melayani anggotanya, sebab tanggung jawab anggota yang tidak terbatas. Sedangkan koperasi yang dikembangkan Herman Schulze, koperasi tidak hanya melayani anggota tetapi juga yang bukan anggota
e. Prinsip Koperasi ICA
1.       Keanggotaan bersifat terbuka
2.       Pengawasan dilakukan secara demokratis
3.       Pembagian sisa hasil usaha didasarkan atas partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi
4.       Bunga yang terbatas atas modal
5.       Barang-barang yang dijual harus dalam bentuk asli
6.       Netral dalam lapangan politik dan agama
7.       Tata niaga dijalankan secara tunai
8.       Menyelenggarakan pendidikan

2.4 Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Pada tahun 1966 pemerintah telah mengatur bidang perkoperasian nasional, dimana urusan pengembangan/pembinaan dialihkan kepada Kementerian Perdagangan melalui Departemen Koperasi, yang langsung meluruskan kekeliruan yang terjadi di zaman Orde Lama, yaitu meletakkan asas-asas Sendi Dasar Koperasi sesuai dengan keberadaannya. Oleh karena itu dikeluarkan Surat Edaran No.1 dan No.2 tahun 1966 oleh Deputi Mentri Perdagangan yang membawahi Departemen Koperasi di lingkungan Kementerian Perdagangan, yang mengatur bahwa: koperasi harus bekerja berdasarkan asas dan sendi dasar yang sebenarnya, koperasi sebagai alat demokrasi ekonomi harus menegakkan asas demokrasi dengan kekuasaan tertinggi pada Rapat Anggota, dan seterusnya
Maka di buatlah Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 yaitu sebagai berikut.
1.    Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.       Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.       Adanya pembatasan bunga atas modal
5.       Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

2.5 Prinsip Koperasi Menurut UU No.25 Tahun 1992
1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2.       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4.       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
5.       Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip :
1.       Pendidikan perkoperasian
Pendidikkan koperasi akan membawa masyarakat umtuk dapat menjalankan koperasi susui tata aturan yang di tetapkan sehingga tujuan koperasi dapat tercapai.

2.       Kerjasama antar koperasi
Koordinasi dan kerjasama antar koperasi sangat diperlukan untuk memajukan koperasi secara nasional.

Komentar

  1. mantab bos,, tapi ada satu pertanyaan,,
    dlm almanac koperasi 1957-1958 moh.hatta membagi prinsip rochdale menjadi dua yaitu dasar" pkok dan dasar" moral,, , kalo boleh tolong di jelaskan

    BalasHapus
  2. BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY
    Email: belindachristopherloancompany@gmail.com
    whatsapp: +1 (347) 797-0786

    Saya ANIK SUSIAWATI dengan nama, dari indonesia. Saya ingin menggunakan ini
    media untuk mengucapkan terima kasih khusus kepada perusahaan yang luar biasa ini yang memungkinkan saya untuk meningkatkan bisnis saya. Saya terjebak dalam krisis keuangan dan saya perlu membiayai kembali bisnis saya, saya mencoba mencari pinjaman dari berbagai firma pinjaman baik swasta maupun perusahaan tetapi tidak pernah berhasil karena saya telah ditipu beberapa kali dan sebagian besar bank menolak kredit saya, sampai saya bertemu dengan perusahaan ini nama BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY yang membantu saya dengan pinjaman sejumlah (Rp300.000.000) tanpa stres. Saya benar-benar ingin berterima kasih kepada MRS BELINDA CHRISTOPHER yang telah memungkinkan dan membantu saya melalui dan memastikan saya mendapatkan pinjaman saya. Jadi saya ingin menggunakan cara ini untuk menasihati semua orang di luar sana yang mencari pinjaman bahwa jika Anda harus menghubungi perusahaan mana pun dengan referensi untuk mendapatkan pinjaman dengan suku bunga rendah dan jadwal pembayaran yang lebih baik untuk menghubungi MRS BELINDA CHRISTOPHER di (belindachristopherloancompany @ gmail. Com) atau whatsapp +1 (347) 797-0786 untuk pinjaman cepat, aman dan mudah hari ini ... Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut (aniksusiawati0@gmail.com)

    Nama: Anik susiawati
    Bank: Bank Central Asia (BCA)
    Jumlah Pinjaman: Rp300.000.000
    Tanggal: 17 Agustus 2020
    Surel. aniksusiawati0@gmail.com

    BalasHapus
  3. saudara-saudara
    Saya di sini untuk bersaksi tentang kebaikan Allah dalam hidup saya dan bagaimana saya diselamatkan dari tekanan finansial karena bisnis saya sedang menurun dan keluarga saya dalam keadaan asulit sehingga kami bahkan tidak dapat membayar uang sekolah untuk anak-anak, karena kepahitan mengambil alih hatiku
    Suami saya juga menggagalkan karena kami menjalankan bisnis keluarga di (Surabaya, Jawa Timur) dimana kami jadi bingung suami saya mencoba untuk mendapatkana pinjaman dari bank dia menolak pinjaman jadi dia online mencari pinjaman karenaa dia ditipu oleh sone imposters online yang menjanjikan kepadanya pinjaman dan mengatakan harus membayar biaya untuk mendapatkan pinjaman sehingga husbank saya meminjam uang dari teman-temannya untuk membayar biaya maka mereka meminta biaya lagi dengan beberapa alasan dia harus pergi dan meminjam dari saudaranya di (Bekasi) untuk memastikan dia mendapatkan pinjaman setidaknya untuk membi/aayai kebutuhan keluarga dan setelah dia membuat biaya, dia diminta untuk membayar lagi dengan alasan tertentu, hal ini membuat keluarga kelaparan meningkat sehingga kami harus mengumpulkan makanan dari tetangga dekat kami. dan selama berbulan-bulan kami menderita dan bisnis ditutup untuk sementara waktu
    Jadi satu sore yang setia sekitar pukul 14:00 tetangga dekat ini menelepon saya dan mengatakan bahwa dia akan mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman secara online sehingga jika dia mendapatkan pinjaman, dia akan mengenalkan saya ke perusahaan tersebut sehingga kami pergi ke ATM bersama-sama dan Memeriksa pinjaman itu tidak ada sehingga kami menunggu sekitar 30 menit kemudian kami mendapat peringatan di teleponnya dari banknya bahwa dia telah menerima money di akunnya sehingga kami memeriksa saldo rekeningnya dan lihatlah 300 juta kepadanya sebagai pinjaman
    Segera saya berteriak di depan umum sambil menangis dan pada saat itu yang bisa saya pikirkan adalah jika saya dengan jumlah seperti itu, masalah saya berakhir, jadi kami pulang ke rumah saya tidak memberi tahu suami saya, dari 1 juta dia memberi saya saya membeli beberapa bahan makanan di rumah dan berlangganan dan tetangga saya dan saya meminta pinjaman kepada perusahaan karena dia memberi saya pedoman sehingga kami mengikuti prosesnya karena prosesnya sama sehingga setelah semua prosesnya, rekan-rekan saya diberi pinjaman oleh saya

     .(`’•.¸(` ‘•. ¸* ¸.•’´)¸.•’´)..«´ ONE BILLION RISING FUND¨`»(onebillionrisingfund@gmail.com)  
    ..(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )..BBM: D8E814FC

    Anda juga bisa mendaftar sekarang dan menyelesaikan masalah keuangan Anda
    Saya berbagi cerita ini karena saya tahu bahwa begitu banyak orang di luar sana memerlukan bantuan keuangan dan perusahaan akan membantu Anda
    Gmail saya adalah

    Ratu Efendi Lisa
    efendiqueenlisa@gmail.com   
    Hubungi Says::+62 857 1997 9422
    Whatsapp::+62 857 1997 9422

    BalasHapus
  4. negara Indonesia
    Nama: Ibu Nurul Fajar
    Alamat: Nusa Lembongan
    Surel: Nurulfajardua@gmail.com

    Rekan-rekan Indonesia saya semoga rahmat Allah dan berkah menyertai kami.
    Sudah satu tahun tiga bulan sekarang saya mendapat pinjaman 2,7 miliar rupiah dari (LASSA JIM LOANS COMPANY).
    Dengan pinjaman ini, saya dapat mengembangkan bisnis dan peternakan unggas saya untuk memenuhi jumlah permintaan dan membayar cicilan pinjaman bulanan.
    Saya tidak terlalu stres dengan bank saya untuk mendapatkan pinjaman karena (perusahaan pinjaman Lassa Jim) adalah yang terbaik dalam meminjamkan uang. Saya tahu ada banyak perusahaan pinjaman palsu online tapi percayalah, LASSA JIM LOAN COMPANY dan persyaratan manajemennya dapat dipercaya.

    Anda dapat menghubungi perusahaan Pinjaman LASSA JIM melalui kontak ini:
    Email: Lassajimloancompany@gmail.com
    Nomor WhatsApp: +13019691955.

    Sekali lagi saya adalah Bu Nurul Fajar

    BalasHapus
  5. Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman pinjaman di internet

    Setelah beberapa waktu berusaha mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online tetapi saya curang dan kehilangan Rp18,7 juta, kepada seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Nyonya Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang dari Access Loan Firm, sehingga teman saya meminta saya untuk mendaftar dari LADY ESTHER, jadi saya Menjerit dituangkan dan dihubungi LADY ESTHER. melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan suku bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.

    Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.

    Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda

    Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam

    BalasHapus
  6. Sulit dipercaya bagaimana saya mendapat pinjaman Rp150.000.000. Nama saya Nyonya Mainunah Elsa saya warga negara Indonesia. Saya senang saya mendapat pinjaman dari pemberi pinjaman yang membantu saya dengan pinjaman saya. Saya telah mencoba layanan yang berbeda tetapi saya tidak pernah bisa mendapatkan pinjaman dari layanan tersebut. beberapa dari mereka akan meminta saya untuk mengisi banyak dokumen dan pada akhirnya tidak akan berakhir dengan baik. tapi saya senang setelah bertemu dengan MOTHER KARINA, saya bisa mendapatkan pinjaman Rp150.000.000 sekarang bisnis saya berjalan dengan baik dan saya ingin kalian semua tahu ini hari ini karena mereka cepat dan 100% dapat diandalkan. sekarang saya membayar kembali pinjaman yang saya dapatkan dari Perusahaan (KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY). hubungi mereka dan jangan buang waktu Anda dengan pemberi pinjaman palsu itu: Email: (karinarolandloancompany @ gmail. com)
    NAMA PERUSAHAAN = PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ELENA ROLAND
    WHATSAP = +15857083478
    EMAIL PERUSAHAAN = KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM

    EMAIL SAYA = MAIMUNAHELSAELSA@GNAIL.COM
    NAMA AKUN = MAINUNAH ELSA
    BANK = BANK NEGARA INDONESIA
    PINJAMAN YANG DISETUJUI = Rp150.000.000

    BalasHapus
  7. Apakah Anda sedang mencari pinjaman untuk memulai bisnis atau proyek yang Anda inginkan? Di KARINA ROLAND LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan keuangan kepada semua individu yang membutuhkan pinjaman seperti "pinjaman pribadi, pinjaman investasi, pinjaman pinjaman rumah dan perusahaan pinjaman di seluruh dunia, tingkat bunga kami adalah 2% per tahun. Kami juga memberikan nasihat keuangan dan bantuan kepada klien dan pelamar kami. Jika Anda memiliki proyek yang bagus atau ingin memulai bisnis dan membutuhkan pinjaman untuk membiayainya segera, kami dapat membicarakannya, menandatangani kontrak dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda untuk Anda sehubungan dengan Bank Dunia dan Bank Industri.

    Hubungi KARINA ROLAND LOAN COMPANY hari ini untuk mata uang apa pun yang Anda inginkan.

    Kategori Bisnis

    Bisnis Merchandising.
    Bisnis manufaktur
    Bisnis Hibrida.
    Kepemilikan tunggal
    Kemitraan.
    Perusahaan.
    Perseroan terbatas.
    pinjaman pribadi.
    pinjaman investasi.
    Pinjaman Hutang.
    Pinjaman Rumah.
    Pinjaman hipotek
    Auto laons.
    Pinjaman mahasiswa.
    Pinjaman gaji.
    Pinjaman Islam.
    Pinjaman pertanian.
    Pinjaman gereja.

    PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA
    Email: karinarolandloancompany @ gmail com
    WhatsApp hanya +1 (585) 708-3478.
    Nama Facebook: Elena karina Roland
    instagram: karina roland

    BalasHapus
  8. KESAKSIAN TENTANG BAGAIMANA SAYA MENDAPAT PINJAMAN DARI PERUSAHAAN KEUANGAN ASLI MINGGU LALU. Email untuk tanggapan segera: Whatsapp +19292227023 drbenjaminfinance@gmail.com

    Saya Nyonya, Leores Miguel Jazbel dengan nama, Saya tinggal di Amerika Serikat, yang telah menjadi korban penipuan begitu banyak pemberi pinjaman palsu secara online antara November tahun lalu hingga Juli tahun ini, tetapi saya sangat berterima kasih kepada pencipta saya sehingga dia akhirnya tersenyum pada saya dengan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman baru ini yang membuat saya tersenyum di tahun 2020 ini dan dia tidak menipu saya dan juga dengan tidak menipu atau membohongi saya dan teman-teman saya tetapi bagaimanapun perusahaan pemberi pinjaman ini adalah BENJAMIN PINJAMIN LOAN INVESTMENTS FINANCE (drbenjaminfinance@gmail.com) memberi saya pinjaman 2% yang jumlahnya $900.000,00 dolar Amerika Serikat setelah saya menyetujui syarat dan ketentuan perusahaan mereka dan satu hal penting yang saya sukai dari perusahaan pinjaman ini adalah mereka cepat dan unik. {Dr.Benjamin Scarlet Owen} juga dapat membantu Anda dengan penawaran pinjaman yang sah. Dia juga membantu beberapa rekan saya yang lain. Jika Anda membutuhkan pinjaman asli tanpa biaya / stres, dia adalah pemberi pinjaman yang tepat untuk menghapus masalah dan krisis keuangan Anda hari ini. BENJAMIN PINJAMIN LOAN INVESTMENTS FINANCE menyimpan semua informasi tentang cara mendapatkan uang dengan cepat dan mudah melalui Telepon / Teks: +1(415)630-7138 Email: drbenjaminfinance@gmail.com

    Ketika datang ke krisis keuangan dan pinjaman maka BENJAMIN PINJAMIN LOAN INVESTMENTS FINANCE adalah tempat yang harus dituju tolong katakan padanya Saya Ny. Leores Jazbel mengarahkan Anda Semoga Sukses
    Whatsapp +19292227023

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PANDANGAN FILSAFAT PENDIDIKAN PANCASILA TERHADAP SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

PERAN BANK DUNIA BAGI PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN INDONESIA

Teori yang Mendasari ESDM