SENDI – SENDI DASAR KOPERASI
Prinsip-prinsip
koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi dasar
koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi,
untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek. Prinsip-prinsip
koperasi, pada umumnya diartikan sebagai landasan bekerja bagi koperasi dalam
melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan ciri khas dan
jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan non koperasi.
Jadi dapat disimpilkan bahwa sendi
dasar koperasi adalah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah
koperasi. Selain mempunyai peranan yang sangat penting dalam membedakan pola
pengelolaan organisasi koperasi, prinsip-prinsip ini juga memiliki peranan yang
sangat penting dalam menentukan pola pengelolaan usaha koperasi. Peranan
tersebut dalam garis besarnya adalah sebagai berikut :
(1). Sebagai pedoman pelaksanaan
usaha koperasi dalam mencapai tujuannya
Tujuan koperasi dalam menjalankan
usahanya adalah untuk memperjuangkan kepentingan dan peningkatan kesejahteraan
ekonomi para anggota pada khususnya, dan peningkatan kesejahteraan ekonomi
masyarakat pada umumnya. Orientasi usaha yang memihak pada peningkatan
kesejahteraan anggota dan masyarakat ini harus dipegang teguh oleh koperasi. Ia
tidak hanya sekedar pembeda antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan
lainnya, tetapi merupakan hakikat dari koperasi itu sendiri.
(2). Sebagai ciri khas yang
membedakan koperasi dari bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi
dasar koperasi tidak hanya mengatur masalah-masalah intern koperasi, yakni
mekanisme kerja dalam organisasi koperasi dan hubungan antara koperasi dengan
anggota-anggota yang terlibat dalam pengurusan koperasi. Tetai juga mengatur
hubungan antara koperasi dengan anggota-anggota lainnya serta hubungan antara
koperasi dengan perusahaan-perusahaan di luar koperasi.
Prinsip-prinsip merupakan jantung
dari koperasi adalah tidak independent yang satu dari yang lain. Mereka saling
terkait secara halus, bilamana yang satu diabaikan, keseluruhan menjadi
berkurang. Koperasi seharusnya tidak dapat dinilai secara eksklusif berdasarkan
salah satu prinsip, akan tetapi harus dinilai seberapa jauh koperasi secara
benar mentaati prinsip-prinsip tersebut sebagai satu keseluruhan.
2.2 Sejarah Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi bermula dari aturan-aturan umum pengelolaan koperasi yang dikembangkan
oleh pelopor-pelopor koperasi di Rochdale, yang dikenal sebagai
“prinsip-prinsip Rochdale”. Keberhasilan perjuangan koperasi di Rochdale memang
banyak ditentukan oleh semangat kerja para pengurusnya, yang benar-benar
merasakan kepahitan hidup era revolusi industri di Inggris. Karena itu, rumusan
prinsip-prinsip koperasi Rochdale itu adalah hasil dari proses pemikiran yang
dalam, matang oleh kepahitan zaman, teruji oleh kenyataan sejarah, dan didorong
oleh semangat yang tinggi untuk mengangkat martabat manusia.
Sejalan dengan
perkembangan koperasi dibagian dunia lainnya, prinsip-prinsip Rochdale itu dijadikan
contoh dan pedoman oleh hampir seluruh gerakan koperasi didunia. Meskipun
demikian, pengambilalihan prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut tidak
dilakukan sepenuhnya, melainkan disesuaikan dengan kondisi lingkungan serta
budaya masyarakat tempat koperasi didirikan.
Walaupun demikian,
dalam bukunya The Cooperative Sector, Fauguet (1951), mengatakan bahwa
setidak-tidaknya ada empat prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha
yang menamakan dirinya koperasi, yaitu :
1.
Adanya
pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan.
2.
Adanya
ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
3.
Adanya
ketentuan atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan
usaha koperasi.
4.
Adanya
ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang
diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya.
2.3 Macam-macam Prinsip Koperasi
Sejak
semula, penerapan prinsip-prinsip koperasi adalah disesuaikan dengan kebutuhan
masing-masing koperasi di suatu negara, sehingga pada saat itu, prinsip koperasi
memiliki banyak ragam.Prof. Henzler, dari Jerman (Drs. Hendrojogi, 1997),
membagi asas koperasi menjadi dua hal, yaitu asas yang struktural dan asas yang
fungsional. Democratic control, termasuk asas struktural. Sedangkan asas yang
berkaitan dengan masalah manajemen, kebijakan harga, pemberian kredit,
menentukan metode dan standar dari prosedur-prosedur operasi adalah asas
fungsional, yang bisa berbeda pada beberapa jenis koperasi.
ICA
sebagai organisasi puncak perkoperasian sedunia memandang perlu untuk membuat
rumusan umum tentang prinsip-prinsip koperasi yang diharapkan dapat diterapkan
oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk itu, telah dibentuk komisi khusus guna
mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang telah dirintis oleh para pionir koperasi
ochdale. Komisi tersebut telah bekerja pada tahun 1930-1934.
Pada
Kongres ICA tahun 1934 di London, komisi khusus yang dibentuk tahun 1934
tersebut menyimpulkan bahwa dari 8 asas Rochdale tersebut, 7 (tujuh) buah di
antaranya dianggap sebagai asas pokok atau esensial, (E.D. Damanik, 1980),
yaitu:
a.
Keanggotaan bersifat sukarela;
b.
Pengurusan dikelola secara demokratis;
c.
Pembagian SHU sesuai partisipasi masing-masing anggota dalam usaha
koperasi;
d.
Bunga yang terbatas atas modal;
e.
Netral dalam lapangan politik dan agama;
f.
Tata niaga dijalankan secara tunai;
g.
Menyelenggarakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan karyawan
koperasi.
Asas
ke delapan, yaitu dilarang menjual barang yang tidak murni atau
dipalsukan,
dihapus (Drs.Hendrojogi, Msc, 1997).
Ternyata
dalam perkembangannya, tidak semua negara
sepakat dengan rumusan yang dihasilkan oleh komisi khusus tahun 1934,
terutama sekali terhadap 3 (tiga) butir rumusan yaitu tentang netral di bidang
poitik dan agama, tata niaga dijalankan secara tunai dan mengadakan pendidikan
bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf.
Banyak negara yang berbeda pandangan mengenai
hal tersebut. Maka, pada Kongres ICA di Paris tahun 1937, ditetapkan bahwa dari
7 (tujuh)
prinsip
koperasi Rochdale yang diakui pada Kongres
ICA di London tahun 1934, 4 (empat) yang pertama, telah ditetapkan
sebagai prinsip-prinsip ICA sendiri, yaitu:
a.
Keanggotaan bersifat sukarela;
b.
Pengendalian secara demokratis;
c.
Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;
d.
Pembatasan bunga atas modal.
Kemudian
dalam Kongres ICA di Praha tahun 1948, ICA menetapkan dalam Anggaran Dasarnya,
bahwa suatu Koperasi di suatu husus yang negara dapat menjadi anggota lembaga
terse but hila Koperasi di negara tersebut mempunyai prinsip-prinsip sebagai
berikut :
a.
Keanggotaan bersifat sukarela;
b.
Pengendalian secara demokratis;
c.
Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;
d.
Pembatasan bunga atas modal.
Sementara
tiga lainnya, yaitu:
a.
Tata niaga dilaksanakan secara tunai;
b.
Penyelenggaraan pendidikan dan
c.
Netral di bidang politik dan agama menjadi hal yang tidak diwajibkan.
Keadaan
menjadi berkembang lagi tatkala Kongres ICA tahun 1966, di Wina yang memutuskan
6 (enam) prinsip koperasi, yaitu:
a.
Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Voluntary and open membership);
b.
Pengelolaan yang demokratis (Democratic Administration);
c.
Pembatasan bunga atas modal (Limited interest on capital);
d.
Pembagian SHU kepada anggota sesuai partisipasi
usahanya cara tunai
(Distribution
of surplus, in proportion to their purchase);
e.
Penyelenggaraan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf
(Providing
for members, board members and staf education);
f.
Kerja sama antar koperasi (Cooperation among the cooperatives)
Terakhir,
adalah penyempumaan yang dilakukan melalui Kongres ICA tahun 1995 di
Manchester, Inggris tahun 1995, yang berhasil merumuskan pernyataan tentang
jati diri koperasi (Identity Cooperative ICA Statement/ICIS), yang
butir-butirnya adalah sebagai berikut:
a.
Keanggotaan sukarela dan terbuka;
b.
Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis;
c.
Partisipasi Ekonomi Anggota;
d.
Otonomi dan Kebebasan;
e.
Pendidikan, Pelatihan dan Informasi;
f.
Kerja sama di antara Koperasi-Koperasi;
g.
Kepedulian Terhadap Komunitas
a. Prinsip Koperasi Rochdale
Sebagaimana telah disinggung
diatas, sejarah prinsip koperasi bermula dari prinsip-prinsip yang dikembangkan
oleh koperasi konsumsi di Rochdale. Prinsip-prinsip itu adalah sebagai berikut
:
1.
Pengawasan
secara demokratis
2.
Keanggotaan
yang terbuka
3.
Bunga
atas modal dibatasi
4.
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5.
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
7.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
8.
Netral
terhadap politik dan agama.
b. Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12
prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 gagasan umum, antara lain sebagai
berikut :
1.
Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
2.
Demokrasi
3.
Kekuatan
modal tidak diutamakan
4.
Ekonomi
5.
Kebebasan
6.
Keadilan
7.
Memajukan
kehidupan social melalui pendidikan
12 prinsip koperasi Munkner
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela
2.
Keanggotaan
terbuka
3.
Pengembangan
anggota
4.
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
8.
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan
dengan sukarela
10.
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan
anggota
Prinsip-prinsip yang
diidentifikasi Munkner tersebut merupakan perpadun dari aturan-aturan yang
berlaku dalam organisasi social dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner,
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan social yang dirumuskan
dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
c. Prinsip Koperasi Raiffeisen
Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang
buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W.
Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit “bank rakyat”. Yang diantaranya adalah
sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
Daerah
kerja terbatas
3.
SHU
untuk cadangan
4.
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha
hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
d. Prinsip Koperasi Herman
Di kota lain di Jerman,
Delitzsch, seorang ahli hokum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik
untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin,
wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya
yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi
pengusaha kecil. Jadi, dalam periode yang hampir bersamaan, di Jerman ada 2
konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu koperasi menurut prinsip-prinsip
Raiffeisendi daerah pedesaan, dan koperasi menurut prinsip-prinsip Herman
Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota (urban). Prinsip-prinsipnya
adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
Swadaya atau kekuatan atau usaha
mandiri mengandung makna bahwa para petani harus dapat mengatasi kesulitan
dengan kekuatannya sendiri tanpa bantuan dari manapun asalnya.
2.
Daerah
kerja tak terbatas
Prinsip ini mengandung arti bahwa
daerah operasi dari koperasi terbatas pada daerah dimana masing-masing anggota
saling mengenal dengan baik. Prinsip kedua ini berbeda dengan yang diterapkan
di pinggiran kota yang dikembangkan oleh Herman Schulze, dimana daerah kerja
tidak terbatas.
3.
SHU
untuk cadangan
Seluruh SHU yang diperoleh
koperasi dipergunakan dipergunakan dalam memperkuat modal koperasi. Penerapan
prinsip ini akan berimplikasi terhadap pemantapan swadaya koperasi. Di pihak
lain, pinggiran kota, prinsip ini dikembangkan dimana SHU dibagi selain
disisihkan sebagian untuk cadangan, sebagian lagi dibagi kepada anggotanya
4.
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
Prinsip ini menekankan bahwa
apabila koperasi menderita kerugian, maka kerugian menjadi tanggungan anggota.
Hal ini berbeda sama sekali dengan koperasi dipinggiran kota dimana tanggung
jawab anggota terbatas.
5.
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
Makna dari prinsip ini bahwa
pengurus tidak memperoleh gaji atau imbalan jasa dari koperasinya, sebab
pengurus harus dipilih dari anggota. Koperasi harus memperjuangkan kepentingan
anggota yang berarti juga kepentingan pengurus. Prinsip ini ternyata tidak
diterapkan dalam koperasi perkotaan, yang pengurusnya mendapatkan imbalan dan
jasa.
6.
Usaha
hanya kepada anggota
Prinsip Raiffeisen menekankan hal
ini dimana koperasi hanya melayani anggotanya, sebab tanggung jawab anggota
yang tidak terbatas. Sedangkan koperasi yang dikembangkan Herman Schulze,
koperasi tidak hanya melayani anggota tetapi juga yang bukan anggota
e. Prinsip Koperasi ICA
1.
Keanggotaan
bersifat terbuka
2.
Pengawasan
dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian
sisa hasil usaha didasarkan atas partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi
4.
Bunga
yang terbatas atas modal
5.
Barang-barang
yang dijual harus dalam bentuk asli
6.
Netral
dalam lapangan politik dan agama
7.
Tata
niaga dijalankan secara tunai
8.
Menyelenggarakan
pendidikan
2.4 Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 12 tahun 1967
Pada tahun 1966 pemerintah telah
mengatur bidang perkoperasian nasional, dimana urusan pengembangan/pembinaan
dialihkan kepada Kementerian Perdagangan melalui Departemen Koperasi, yang
langsung meluruskan kekeliruan yang terjadi di zaman Orde Lama, yaitu
meletakkan asas-asas Sendi Dasar Koperasi sesuai dengan keberadaannya. Oleh
karena itu dikeluarkan Surat Edaran No.1 dan No.2 tahun 1966 oleh Deputi Mentri
Perdagangan yang membawahi Departemen Koperasi di lingkungan Kementerian
Perdagangan, yang mengatur bahwa: koperasi harus bekerja berdasarkan asas dan
sendi dasar yang sebenarnya, koperasi sebagai alat demokrasi ekonomi harus
menegakkan asas demokrasi dengan kekuasaan tertinggi pada Rapat Anggota, dan
seterusnya
Maka di buatlah Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 yaitu sebagai berikut.
1.
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
3.
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.
Adanya
pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka Swadaya, swakarya, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
2.5 Prinsip Koperasi Menurut
UU No.25 Tahun 1992
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Sifat kesukarelaan dalam
keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak
boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa
seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat
yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki
arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam
bentuk apapun.
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Prinsip demokrasi menunjukkan
bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota.
Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam
koperasi.
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan
dan keadilan.
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi pada
dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari
keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada
para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya
modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti
tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
5.
Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian
dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan
kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian
terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya,
berani mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri, dan kehendak untuk
mengelola diri sendiri.
Selain lima prinsip tersebut,
dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip :
1.
Pendidikan
perkoperasian
Pendidikkan koperasi akan membawa
masyarakat umtuk dapat menjalankan koperasi susui tata aturan yang di tetapkan
sehingga tujuan koperasi dapat tercapai.
2.
Kerjasama
antar koperasi
Koordinasi dan kerjasama antar
koperasi sangat diperlukan untuk memajukan koperasi secara nasional.
mantab bos,, tapi ada satu pertanyaan,,
BalasHapusdlm almanac koperasi 1957-1958 moh.hatta membagi prinsip rochdale menjadi dua yaitu dasar" pkok dan dasar" moral,, , kalo boleh tolong di jelaskan
BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY
BalasHapusEmail: belindachristopherloancompany@gmail.com
whatsapp: +1 (347) 797-0786
Saya ANIK SUSIAWATI dengan nama, dari indonesia. Saya ingin menggunakan ini
media untuk mengucapkan terima kasih khusus kepada perusahaan yang luar biasa ini yang memungkinkan saya untuk meningkatkan bisnis saya. Saya terjebak dalam krisis keuangan dan saya perlu membiayai kembali bisnis saya, saya mencoba mencari pinjaman dari berbagai firma pinjaman baik swasta maupun perusahaan tetapi tidak pernah berhasil karena saya telah ditipu beberapa kali dan sebagian besar bank menolak kredit saya, sampai saya bertemu dengan perusahaan ini nama BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY yang membantu saya dengan pinjaman sejumlah (Rp300.000.000) tanpa stres. Saya benar-benar ingin berterima kasih kepada MRS BELINDA CHRISTOPHER yang telah memungkinkan dan membantu saya melalui dan memastikan saya mendapatkan pinjaman saya. Jadi saya ingin menggunakan cara ini untuk menasihati semua orang di luar sana yang mencari pinjaman bahwa jika Anda harus menghubungi perusahaan mana pun dengan referensi untuk mendapatkan pinjaman dengan suku bunga rendah dan jadwal pembayaran yang lebih baik untuk menghubungi MRS BELINDA CHRISTOPHER di (belindachristopherloancompany @ gmail. Com) atau whatsapp +1 (347) 797-0786 untuk pinjaman cepat, aman dan mudah hari ini ... Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut (aniksusiawati0@gmail.com)
Nama: Anik susiawati
Bank: Bank Central Asia (BCA)
Jumlah Pinjaman: Rp300.000.000
Tanggal: 17 Agustus 2020
Surel. aniksusiawati0@gmail.com
saudara-saudara
BalasHapusSaya di sini untuk bersaksi tentang kebaikan Allah dalam hidup saya dan bagaimana saya diselamatkan dari tekanan finansial karena bisnis saya sedang menurun dan keluarga saya dalam keadaan asulit sehingga kami bahkan tidak dapat membayar uang sekolah untuk anak-anak, karena kepahitan mengambil alih hatiku
Suami saya juga menggagalkan karena kami menjalankan bisnis keluarga di (Surabaya, Jawa Timur) dimana kami jadi bingung suami saya mencoba untuk mendapatkana pinjaman dari bank dia menolak pinjaman jadi dia online mencari pinjaman karenaa dia ditipu oleh sone imposters online yang menjanjikan kepadanya pinjaman dan mengatakan harus membayar biaya untuk mendapatkan pinjaman sehingga husbank saya meminjam uang dari teman-temannya untuk membayar biaya maka mereka meminta biaya lagi dengan beberapa alasan dia harus pergi dan meminjam dari saudaranya di (Bekasi) untuk memastikan dia mendapatkan pinjaman setidaknya untuk membi/aayai kebutuhan keluarga dan setelah dia membuat biaya, dia diminta untuk membayar lagi dengan alasan tertentu, hal ini membuat keluarga kelaparan meningkat sehingga kami harus mengumpulkan makanan dari tetangga dekat kami. dan selama berbulan-bulan kami menderita dan bisnis ditutup untuk sementara waktu
Jadi satu sore yang setia sekitar pukul 14:00 tetangga dekat ini menelepon saya dan mengatakan bahwa dia akan mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman secara online sehingga jika dia mendapatkan pinjaman, dia akan mengenalkan saya ke perusahaan tersebut sehingga kami pergi ke ATM bersama-sama dan Memeriksa pinjaman itu tidak ada sehingga kami menunggu sekitar 30 menit kemudian kami mendapat peringatan di teleponnya dari banknya bahwa dia telah menerima money di akunnya sehingga kami memeriksa saldo rekeningnya dan lihatlah 300 juta kepadanya sebagai pinjaman
Segera saya berteriak di depan umum sambil menangis dan pada saat itu yang bisa saya pikirkan adalah jika saya dengan jumlah seperti itu, masalah saya berakhir, jadi kami pulang ke rumah saya tidak memberi tahu suami saya, dari 1 juta dia memberi saya saya membeli beberapa bahan makanan di rumah dan berlangganan dan tetangga saya dan saya meminta pinjaman kepada perusahaan karena dia memberi saya pedoman sehingga kami mengikuti prosesnya karena prosesnya sama sehingga setelah semua prosesnya, rekan-rekan saya diberi pinjaman oleh saya
.(`’•.¸(` ‘•. ¸* ¸.•’´)¸.•’´)..«´ ONE BILLION RISING FUND¨`»(onebillionrisingfund@gmail.com)
..(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )..BBM: D8E814FC
Anda juga bisa mendaftar sekarang dan menyelesaikan masalah keuangan Anda
Saya berbagi cerita ini karena saya tahu bahwa begitu banyak orang di luar sana memerlukan bantuan keuangan dan perusahaan akan membantu Anda
Gmail saya adalah
Ratu Efendi Lisa
efendiqueenlisa@gmail.com
Hubungi Says::+62 857 1997 9422
Whatsapp::+62 857 1997 9422
negara Indonesia
BalasHapusNama: Ibu Nurul Fajar
Alamat: Nusa Lembongan
Surel: Nurulfajardua@gmail.com
Rekan-rekan Indonesia saya semoga rahmat Allah dan berkah menyertai kami.
Sudah satu tahun tiga bulan sekarang saya mendapat pinjaman 2,7 miliar rupiah dari (LASSA JIM LOANS COMPANY).
Dengan pinjaman ini, saya dapat mengembangkan bisnis dan peternakan unggas saya untuk memenuhi jumlah permintaan dan membayar cicilan pinjaman bulanan.
Saya tidak terlalu stres dengan bank saya untuk mendapatkan pinjaman karena (perusahaan pinjaman Lassa Jim) adalah yang terbaik dalam meminjamkan uang. Saya tahu ada banyak perusahaan pinjaman palsu online tapi percayalah, LASSA JIM LOAN COMPANY dan persyaratan manajemennya dapat dipercaya.
Anda dapat menghubungi perusahaan Pinjaman LASSA JIM melalui kontak ini:
Email: Lassajimloancompany@gmail.com
Nomor WhatsApp: +13019691955.
Sekali lagi saya adalah Bu Nurul Fajar
Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman pinjaman di internet
BalasHapusSetelah beberapa waktu berusaha mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online tetapi saya curang dan kehilangan Rp18,7 juta, kepada seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.
Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Nyonya Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang dari Access Loan Firm, sehingga teman saya meminta saya untuk mendaftar dari LADY ESTHER, jadi saya Menjerit dituangkan dan dihubungi LADY ESTHER. melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan suku bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.
Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.
Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda
Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam
Sulit dipercaya bagaimana saya mendapat pinjaman Rp150.000.000. Nama saya Nyonya Mainunah Elsa saya warga negara Indonesia. Saya senang saya mendapat pinjaman dari pemberi pinjaman yang membantu saya dengan pinjaman saya. Saya telah mencoba layanan yang berbeda tetapi saya tidak pernah bisa mendapatkan pinjaman dari layanan tersebut. beberapa dari mereka akan meminta saya untuk mengisi banyak dokumen dan pada akhirnya tidak akan berakhir dengan baik. tapi saya senang setelah bertemu dengan MOTHER KARINA, saya bisa mendapatkan pinjaman Rp150.000.000 sekarang bisnis saya berjalan dengan baik dan saya ingin kalian semua tahu ini hari ini karena mereka cepat dan 100% dapat diandalkan. sekarang saya membayar kembali pinjaman yang saya dapatkan dari Perusahaan (KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY). hubungi mereka dan jangan buang waktu Anda dengan pemberi pinjaman palsu itu: Email: (karinarolandloancompany @ gmail. com)
BalasHapusNAMA PERUSAHAAN = PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ELENA ROLAND
WHATSAP = +15857083478
EMAIL PERUSAHAAN = KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM
EMAIL SAYA = MAIMUNAHELSAELSA@GNAIL.COM
NAMA AKUN = MAINUNAH ELSA
BANK = BANK NEGARA INDONESIA
PINJAMAN YANG DISETUJUI = Rp150.000.000
Apakah Anda sedang mencari pinjaman untuk memulai bisnis atau proyek yang Anda inginkan? Di KARINA ROLAND LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan keuangan kepada semua individu yang membutuhkan pinjaman seperti "pinjaman pribadi, pinjaman investasi, pinjaman pinjaman rumah dan perusahaan pinjaman di seluruh dunia, tingkat bunga kami adalah 2% per tahun. Kami juga memberikan nasihat keuangan dan bantuan kepada klien dan pelamar kami. Jika Anda memiliki proyek yang bagus atau ingin memulai bisnis dan membutuhkan pinjaman untuk membiayainya segera, kami dapat membicarakannya, menandatangani kontrak dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda untuk Anda sehubungan dengan Bank Dunia dan Bank Industri.
BalasHapusHubungi KARINA ROLAND LOAN COMPANY hari ini untuk mata uang apa pun yang Anda inginkan.
Kategori Bisnis
Bisnis Merchandising.
Bisnis manufaktur
Bisnis Hibrida.
Kepemilikan tunggal
Kemitraan.
Perusahaan.
Perseroan terbatas.
pinjaman pribadi.
pinjaman investasi.
Pinjaman Hutang.
Pinjaman Rumah.
Pinjaman hipotek
Auto laons.
Pinjaman mahasiswa.
Pinjaman gaji.
Pinjaman Islam.
Pinjaman pertanian.
Pinjaman gereja.
PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA
Email: karinarolandloancompany @ gmail com
WhatsApp hanya +1 (585) 708-3478.
Nama Facebook: Elena karina Roland
instagram: karina roland
KESAKSIAN TENTANG BAGAIMANA SAYA MENDAPAT PINJAMAN DARI PERUSAHAAN KEUANGAN ASLI MINGGU LALU. Email untuk tanggapan segera: Whatsapp +19292227023 drbenjaminfinance@gmail.com
BalasHapusSaya Nyonya, Leores Miguel Jazbel dengan nama, Saya tinggal di Amerika Serikat, yang telah menjadi korban penipuan begitu banyak pemberi pinjaman palsu secara online antara November tahun lalu hingga Juli tahun ini, tetapi saya sangat berterima kasih kepada pencipta saya sehingga dia akhirnya tersenyum pada saya dengan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman baru ini yang membuat saya tersenyum di tahun 2020 ini dan dia tidak menipu saya dan juga dengan tidak menipu atau membohongi saya dan teman-teman saya tetapi bagaimanapun perusahaan pemberi pinjaman ini adalah BENJAMIN PINJAMIN LOAN INVESTMENTS FINANCE (drbenjaminfinance@gmail.com) memberi saya pinjaman 2% yang jumlahnya $900.000,00 dolar Amerika Serikat setelah saya menyetujui syarat dan ketentuan perusahaan mereka dan satu hal penting yang saya sukai dari perusahaan pinjaman ini adalah mereka cepat dan unik. {Dr.Benjamin Scarlet Owen} juga dapat membantu Anda dengan penawaran pinjaman yang sah. Dia juga membantu beberapa rekan saya yang lain. Jika Anda membutuhkan pinjaman asli tanpa biaya / stres, dia adalah pemberi pinjaman yang tepat untuk menghapus masalah dan krisis keuangan Anda hari ini. BENJAMIN PINJAMIN LOAN INVESTMENTS FINANCE menyimpan semua informasi tentang cara mendapatkan uang dengan cepat dan mudah melalui Telepon / Teks: +1(415)630-7138 Email: drbenjaminfinance@gmail.com
Ketika datang ke krisis keuangan dan pinjaman maka BENJAMIN PINJAMIN LOAN INVESTMENTS FINANCE adalah tempat yang harus dituju tolong katakan padanya Saya Ny. Leores Jazbel mengarahkan Anda Semoga Sukses
Whatsapp +19292227023