Sejarah Koperasi Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di
Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan
pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai
diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri
mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12
Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya.
Pengalaman
di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh
secara alami di jaman penjajahan,
kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat
tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah
kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan
koperasi.Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan
koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi.
Secara
khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara
sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia
adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu:
1. Program pembangunan secara sektoral
seperti koperasi pertanian, koperasi desa,KUD;
2. Lembaga-lembaga pemerintah dalam
koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
3. Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan.
Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalu ada tidak
diberikan tempat semestinya.
Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan
pemerintah dengan basis
sektor-sektor primer dan
distribusi yang memberikan lapangan kerja XE "lapangan kerja"
terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD XE
"KUD"sebagai koperasi program XE "program" di sektor
pertanian didukung dengan program pembangunan XE "pembangunan"
untuk membangun KUD.
Disisi lain pemerintah memanfaatkan
KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang selama PJP I,
menjadi ciri yang menonjol dalam politik XE "politik"
pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani
langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran
kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah,TRI
dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).Sehingga nasib koperasi harus memikul beban
kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari
perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa.
Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesiamengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan
koperasi secara terbatas sepertidi sektor pertanian (Sharma,1992). Namun uniknya,ternyata koperasi Indonesia selama
setengah abad lebih kemerdekaannya,
tidak menunjukkan perkembangan yangn menggembiarkan. Koperas itidak tampak di permukaan sebagai “bangun
perusahaan” yang kokoh dan mampu sebagai
landasan (fundamental) perekonomian, serta dalam sistem ekonomi
Indonesia,koperasi berada pada sisi marjinal.
Dalam usaha pemulihan krisis ekonomi Indonesia dewasa
ini, sesungguhnya koperasi mendapatkan peluang (opportunity) untuk tampil lebih
eksis. Krisis nilai tukar dan kemudian membawa krisis hutang luar negeri, telah
membuka mata semua pemerhati ekonomi bahwa fundamental ekonomi yang semula diyakini kesahihannya, ternyata hancur
lebur. Karena masih kurangnya pemahaman tentang
perkoperasian dan gerakan koperasi di Indonesia, maka makalah ini disusun.
PEMBAHASAN
A. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Ø Koperasi di Indonesia Sebelum Merdeka
Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang
hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir. Karena
hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R. Aria
Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang
terlilit hutang. Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki
kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi
rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang
Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan
cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk
mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan
fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. namun pelaksanaan baik
koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan
mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian,
pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi
yang cocok diterapkan di Indonesia.
Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah
persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang
politik saja, tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti
dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening
op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan
koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia
saja.
Undang-undang koperasi tersebut sama dengan
undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun
1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah
menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108.
Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga
mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun
pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi
dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.
Meskipun kondisi undang-undang di indonesia demikian,
pergerakan dan upaya bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan
ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia
(PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada
kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada
kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono
Djojohadikusumo. Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan
Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah. Dan pada tahun 1940, di Indonesia
sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit
yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.
Setelah itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan
jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi
pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah Jepang
mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model
jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan
barang-barang kebutuhan Jepang.
Ø Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur
akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini
pada zaman penjajahan jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali
menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun
1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian
Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih
mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia
lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia,
serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar
meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka
Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan
koperasi di Indonesia adalah pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di
Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia. Pada
tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang
menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di
Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara
informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta
menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi
Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI). Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan
(Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang
koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Ø Koperasi di Indonesia Pada Zaman Orde Baru Hingga
Sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka
peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di
Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII
membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di
Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
a. Pada
tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi
no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
b. Pada tahun
1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia
(GERKOPIN).
c. Pada
tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya
dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
d. Pada tanggal 21
Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa
yang akan datang.
e. Masuk
tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan
di tempat
Ø Hambatan-hambatan
Koperasi
Salah satu kendala utama yang dihadapi koperasi adalah
banyak partai politik yang memanfaatkan koperasi untuk meluaskan pengaruhnya.
Dan juga karena hambatan-hambatan yang di alami Indonesia di antaranya
kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah. Koperasi di
Indonesia masih sangat lemah. Tidak ada perkembangan yang cukup tinggi. Boleh
dikatakan koperasi di Indonesia berjalan di tempat.
Beberapa faktor yang menyebabkan koperasi tidak bisa berjalan adalah
dari segi permodalan. Faktor lain yang perlu kita perhatikan dalam mendukung
perkembangan koperasi adalah manajemen koperasi itu sendiri. Banyak hambatan
yang dihadapi koperasi dari segi manajemennya sendiri.
Selain itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang semakin
berkembang di sejumlah kota Indonesia maupun koperasi simpan pinjam, yang operasinya
lebih pada kredit mikro.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Koperasi
memiliki peluang seiring dengan krisis yang terjadi di Indonesia dan Asia pada umumnya.Kegagalan industri besar
untuk menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan, memberikan
peluang bagi koperasi untuk menyatakan dirinya sebagai fundamental perekonomian.
Untuk menggapai peluang itu dan menempatkan kembali
koperasi sebagai“soko guru” diperlukan perubahan radikal (mengubah dari akar
masalah) dan komprehensif. Yang harus dibenahi segera adalah pertama,
reorientasidan reorganisasi koperasi.
Koperasi diorientasi dan diorganisasikan sebagai bangun perusahaan yang profesional. Koperasi harus berdiri tegak
sebagai bengun perusahaan yang mandiri dan efisien. Kedua, reaktualisasi
peranan pemerintah, seperti disebutkan pada uraian sebelumnya.
Koperasi jangan lagi dieksploitasi menjadi jargon politik
kepentingan. Ketiga, pembenahansestem ekonomi Indonesia sehingga kembali pada
cita-cita didirikannya negara Republik Indonesia. Sistem, praktik dan
peraturan-peraturan yang berjiwa kapitalistik-liberal-perkoncoan, harus
segera diganti dan di-Pasal33,
sehingga memberikan keleluasaan bagi koperasi dan unit usaha ekonomi rakyat lainnya dapat berkembang dan tidak ditindas
oleh unit usaha yang besar dan kuat.
B.
Saran
1. Perlunya diadakan pelatihan-pelatihan dan sosialisasi untuk menambah pengetahuan
tentang perkoperasian.
2. Perlunya peran aktif semua
anggota dalam pengembangan koperasi.
Daftar Pustaka
Budiono, Ekonomi
Mikro , Yogyakarta : BPFE Mengembangkan
Kompetensi Inti dan Konsep Bisnis Koperasi, Digali Dari Realitas Masyarakat
Indonesia
Abdul Hamid, 1994. Faktorfaktor yanag Mendukung Pengembangan Koperasi
dan Pengusaha Kecil, IKIP, Bung. Ima Suwi, 1986. Koperasi
Arkeman, Y. 1999.
Met ode Analytical Hierarchy Process. Makalah
Pelatihan Group Pengembangan Teknologi Industri Kecil, Menengah dan Koperasi,
Penerbit
Alexer, M. 1977. Introduction to soil Makalah seminar Fak.
Pascasarjana Universitas Kementrian Koperasi dan UKM. 2003. Produk hukum.
Adami Chazawi,
2010. Tindak Pidana Ali, Kedudukan Badan
Hukum , Perkumpulan , Koperasi 98 Artikel, Makalah Abdul Kholiliq. AF. RUU.
Komentar
Posting Komentar