Defenisi Kontrak

Kontrak adalah suatu kesepakatan yang di perjanjikan di antara dua pihak atau lebih pihak yang dapat menimbulkan , memodifikasi, atau menghilangkan hubungan hukum.

Yang menjadi sumber hukum kontrak adalah sebagi berikut :

  1.  KUH Perdata dan perundang - undangan yang berhubungan dengan kontrak
  2. Yurisprudensi
  3. Perjanjian Internasional
  4. Kebiasaan bisnis berlaku
  5. Doktrin
  6. Hukum adat
Asas - asas kontrak antara lain :
  1. asas kontrak sebagai hukum berlaku
  2. asas kebebasan berkontrak
  3. asas pacta sunt servanda
  4. asas konsensual
  5. asas obligator
Syarat yuridis agar suatu kontrak di anggap sah adalah sebagai berikut :
  1. Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
  2. Syarat sah yang subjektifberdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
  3. Syarat sah Yang umum di luar pasal 1320 KUH Perdata
  4. Syarat sah yang khusus




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN BANK DUNIA BAGI PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN INDONESIA

PANDANGAN FILSAFAT PENDIDIKAN PANCASILA TERHADAP SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

SENDI – SENDI DASAR KOPERASI