Defenisi Kontrak
Kontrak adalah suatu kesepakatan yang di perjanjikan di antara dua pihak atau lebih pihak yang dapat menimbulkan , memodifikasi, atau menghilangkan hubungan hukum.
Yang menjadi sumber hukum kontrak adalah sebagi berikut :
Yang menjadi sumber hukum kontrak adalah sebagi berikut :
- KUH Perdata dan perundang - undangan yang berhubungan dengan kontrak
- Yurisprudensi
- Perjanjian Internasional
- Kebiasaan bisnis berlaku
- Doktrin
- Hukum adat
Asas - asas kontrak antara lain :
- asas kontrak sebagai hukum berlaku
- asas kebebasan berkontrak
- asas pacta sunt servanda
- asas konsensual
- asas obligator
Syarat yuridis agar suatu kontrak di anggap sah adalah sebagai berikut :
- Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
- Syarat sah yang subjektifberdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
- Syarat sah Yang umum di luar pasal 1320 KUH Perdata
- Syarat sah yang khusus
Komentar
Posting Komentar