Defenisi Kontrak
Kontrak adalah suatu kesepakatan yang di perjanjikan di antara dua pihak atau lebih pihak yang dapat menimbulkan , memodifikasi, atau menghilangkan hubungan hukum. Yang menjadi sumber hukum kontrak adalah sebagi berikut : KUH Perdata dan perundang - undangan yang berhubungan dengan kontrak Yurisprudensi Perjanjian Internasional Kebiasaan bisnis berlaku Doktrin Hukum adat Asas - asas kontrak antara lain : asas kontrak sebagai hukum berlaku asas kebebasan berkontrak asas pacta sunt servanda asas konsensual asas obligator Syarat yuridis agar suatu kontrak di anggap sah adalah sebagai berikut : Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata Syarat sah yang subjektifberdasarkan pasal 1320 KUH Perdata Syarat sah Yang umum di luar pasal 1320 KUH Perdata Syarat sah yang khusus