Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2012

Defenisi Kontrak

Kontrak adalah suatu kesepakatan yang di perjanjikan di antara dua pihak atau lebih pihak yang dapat menimbulkan , memodifikasi, atau menghilangkan hubungan hukum. Yang menjadi sumber hukum kontrak adalah sebagi berikut :  KUH Perdata dan perundang - undangan yang berhubungan dengan kontrak Yurisprudensi Perjanjian Internasional Kebiasaan bisnis berlaku Doktrin Hukum adat Asas - asas kontrak antara lain : asas kontrak sebagai hukum berlaku asas kebebasan berkontrak asas pacta sunt servanda asas konsensual asas obligator Syarat yuridis agar suatu kontrak di anggap sah adalah sebagai berikut : Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata Syarat sah yang subjektifberdasarkan pasal 1320 KUH Perdata Syarat sah Yang umum di luar pasal 1320 KUH Perdata Syarat sah yang khusus

Mengenal Ilmu Ekonomi

Ilmu ekonomi adalah merupakan suatu studi tentang prilaku masyarakat dalam menggunakan sumberdaya yang langka dalam memproduksi berbagai komuditi , untuk kemudian menyalurkan kepada berbagai individu dan kelompok yang ada dalam suatu masyarakat ( Samuel. P ) Teori dasar dalam ekonomi di bedakan menjadi dua kelompok yaitu Teori ekonomi mikro Teori ekonomi makro Teori ekonomi mikro menganalisis prilaku masing-masing konsumen seperti Industri, perusahaan, dan rumah tangga, meliputi bagian kecil dari keseluruhan kegiatan ekonomi. Yang di selidiki adalah perilaku masing - masing bagian perekonomian antara lain, bagaimana harga ditetapkan, apa yang menentukan harga serta menyelidiki kekuatan dan kelemahan mekanisme pasar Sedangkan untuk teori ekonomi makro sendiri membahas yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan ekonmomi sebagai ( keseluruhan ) yaitu, seluruh dimensi daripada kehidupan ekonomi yang di teliti dalam dalam makro ekonomi bagaimana tingkat pertumbuhan output ditetapk

Jurnal Khusus

1.       Pengertian jurnal khusus Bagi perusahaan tertentu yang transaksinya banyak dan berulang maka pencatatan transaksi menggunakan jurnal umum menjadi tidak efisien. Perusahaan biasanya akan menggunakan jurnal khusus tertentu untuk mencatat transaksi tersebut. Reeve et.al (2007:207) menyatakan: “Special journals are a method of summarizing transactions, which is a basic feature of any accounting system” . Jurnal khusus adalah sebuah metode meringkas transaksi yang mana adalah sebuah ciri dasar dari suatu sistem akuntansi. Menurut Indriani (200x:38): “Jurnal khusus merupakan jurnal yang digunakan untuk mencatat transaksi yang sejenis dan sering terjadi”. Sedangkan menurut Soemarso (2004:163) menyatakan:” Jika transaksi yang diolah adalah homogeny, penggunaan jurnal khusus akan banyak menghemat waktu, tenaga dan biaya. Berdasarkan pendapat-pendapat di atas maka dapat disimpulkan bahwa jurnal khusus adalah jurnal yang secara khusus digunakan untuk mencatat transaksi sejenis dan