Hukum Jual Beli
A.
DEFINISI
JUAL-BELI
Jual
beli secara etimologis artinya: Menukar harta dengan harta. Sedangkan menurut
istilah adalah menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan
jalan melepaskan hak milik dari yang
satu kepada yang lainnya atas dasar saling merelakan dan sesuai dengan hukum
syara.
Jual
beli adalah dua kata yang saling berlawanan artinya, namun keduanya mutlak
tidak dapat dipisahkan. Oleh sebab itu, masing-masing dalam transaksi disebut
sebagai pembeli dan penjual. Penjual adalah yang mengeluarkan barang miliknya.
Sementara pembeli adalah orang yang menjadikan barang itu miliknya dengan
kompensasi pembayaran.
Jual
beli dalam bahasa Inggris disebut dengan Sale and Purchase, atau dalam bahasa
Belanda disebut dengan Koop en Verkoop merupakan sebuah kontrak/perjanjian.
Yang dimaksud dengan jual beli adalah suatu kontrak dimana satu pihak , yakni
yang disebut dengan pihak penjual, mengikatkan dirinya untuk membayar harga
dari benda tersebut sebesar yang telah disepakati bersama.
B.
KLASIFIKASI
JUAL BELI
Jual
beli diklasifikasikan dalam banyak pembagian dengan sudut pandang yang
berbeda-beda. Kami akan menyebutkan sebagian di antara pembagian tersebut:
1. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Objek Dagangan
Ditinjau
dari sisi ini jual beli dibagi menjadi tiga jenis: Pertama: Jual beli umum,
yaitu menukar uang dengan barang. Kedua: Jual beli Money Changer, yakni
penukaran uang dengan uang. Ketiga: Jual beli barter. Yakni menukar barang
dengan barang.
2. Klasifikasi
Jual Beli dari Sisi Cara Standarisasi Harga
a) Jual
beli Bargainal (Tawar-menawar)
Yakni
jual beli di mana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.
b) Jual
beli amanah
Yakni
jual beli di mana penjual mem-beritahukan harga modal jualannya. Dengan dasar
jual beli ini, jenis jual beli tersebut terbagi lain menjadi tiga jenis lain:
c) Jual
beli (lelang)
Yakni
jual beli dengan cara penjual menawarkan barang dagangannya, lalu para pembeli
saling menawar dengan menambah jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu
si penjual akan menjual dengan harga tertinggi dari para pembeli tersebut.
Kebalikannya
disebut dengan jual beli obral. Yakni si pembeli menawarkan diri untuk membeli
barang dengan kriteria tertentu, lalu para penjual berlomba menawarkan
dagang-annya, kemudian si pembeli akan membeli dengan harga ter-murah yang
mereka tawarkan.
3. Klasifikasi
Jual Beli Dilihat dari Cara Pembayaran
a.
Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung.
b.
Jual beli dengan pembayaran tertunda.
c.
Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.
d.
Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.
1.
Pengertian
Jual Beli
Jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan
dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak lain untuk membayar harga
yang telah dijanjikan (Pasal 1457 BW ). Jual Beli Internasional: Jual Beli yang bersifat lintas batas Negara.
2. Unsur- unsur :
2. Unsur- unsur :
1.
Perjanjian/ kontrak
2.
Penjual dengan kewajiban untuk
menyerahkan suatu kebendaan
3.
Pembeli dengan kewajiban membayar
harga
4.
Bersifat lintas batas negara; Pada
umumnya Penjual berada dalam negara yang berbeda dengan pembeli. Namun demikian
dapat pula terjadi bahwa penjual dan pembeli berada dalam satu negara, obyek
jual beli / kebendan b berada pada negara lain.
3. Beberapa Isu Pokok dalam Sebuah Kontrak Jual beli Internasional
1.
Deskripsi barang dalam hal jenis,
kualitas dan kuantitas
2.
Harga
3.
Penyerahan/ Pengiriman ( peralihan
risiko dan tanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan barang )
4.
Cara dan Waktu Pembayaran
C.
METODE
PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI
1. Metode
Pembayaran Tunai Seketika
Metode pembayaran tunai seketika ini
merupakan bentuk yang sangat klasik, tetapi sangat lazim dilakukan dalam
melakukan jual beli. Dalam hal ini harga barang diserahkan semuanya, sekaligus pada saat diserahkannya barang
objek jual beli kepada pembeli.
2. Metode
Pembayaran dengan Cicilan/kredit
Metode
pembayaran dengan cicilan/kredit ini dimaksudkan bahwa pembayaran yang
dilakukan dalam beberapa termin, sementara penyerahan barang kepada pembeli
dilakukan sekaligus di muka, meskipun pada saat itu pembayaran belum semuanya
dilunasi. Dalam hal ini menurut hukum, jual beli dan peralihan hak sudah
sempurna terjadi, sementara cicilan yang belum dibayar menjadi hutang piutang
belaka.
3. Metode
Pembayaran dengan Memakai Kartu Kredit
Agar
pihak pembeli aman dengan tidak membawa uang cash kemana-mana, sementara
membayar dengan uang cek belum begitu membudaya, maka pembayaran dengan
menggunakan kartu kredit marupakan pilihan yang populer. Dalam hal ini ketika
barang diterima oleh pihak pembeli, pihak pembeli cukup menangani suatu resi
dan menunjuk kartu kredit kepada toko (penjual). Oleh toko tersebut
dikonfirmasi ke perusahaan kartu kredit tersebut apakah cukup tersedia dana
untuk harga pembelian tersebut. Jika konfirmasi diterima dan resi
ditandatangani, maka barang baru diserahkan, untuk selanjutnya pihak penjual
menagih uang harga pembelian kepada bank-bank tertentu.
4. Metode
Pembayaran dengan Memakai Kartu Debit
Metode
pembayaran dengan memakai kartu debit lebih praktis dari penggunaan kartu
kredit. Hanya saja, dengan kartu kredit, baik pembeli maupun penjual harus
sama-sama mempunyai rekening di satu bank tertentu, yakni bank yang menyediakan
kartu debit tersebut. Kartu debit tersebut dalam praktek dikenal dengan nama
kartu ATM (Automated Teller Machine) karena kartu tersebut dapat digunakan juga
untuk melakukan transaksi di ATM. Dengan sistem kartu debit, pada pihak penjual
tersedia alat yang dengan menekan kode rahasia kartu ATM/debit tersebut oleh
pihak pembeli, maka rekening pihak pembeli langsung didebit oleh bank dan
mengkreditkannya langsung ke rekening penjual. Jadi berbeda dengan pembayaran
yang menggunakan kartu kredit, penggunaan kartu debit tidak memerlukan
konfirmasi kepada penerbit kartu dan tidak memerlukan konfirmasi kepada
penerbit kartu dan tidak memerlukan penagihan ke bank oleh pihak penjual.
5. Metode
Pembayaran dengan Memakai Cek
Metode pembayaran dengan memakai cek
juga merupakan metode pembayaran alternatif yang tidak memerlukan pemberian
uang cash, sehingga dianggap relatif lebih aman, meskipun berbagai persoalan
bisa timbul, misal pemalsuan cek, penerbitan cek kosong, dan lain-lain.
Pembayaran dengan memakai cek ini, pihak pembayar cukup memberikan sepucuk cek
kepada pembeli, cek mana dikeluarkan oleh bank, dimana terdapat rekening koran
dari pihak pembayar, untuk kemudian, setelah cek diserahkan kepada penerimanya,
pihak penerima cek tersebut dapat mencairkan cek tersebut.
6. Metode
Pembayaran Terlebih Dahulu
Dengan
menggunakan pembayaran terlebih dahulu ini, pihak penjual baru mengirim
barangnya jika dia telah menerima seluruh pembayaran terhadap harga barang
tersebut. Model pembayaran seperti ini sangat tidak aman bagi pembeli.
7. Metode
Pembayaran secara Open Account
Metode
ini merupakan kebalikan dari metode pembayaran terlebih dahulu. Dengan metode
ini pihak pembeli baru membayar atau mengirim pembayaran uang harga pembelian.
Setelah dia menerima barangnya secara utuh. Karena itu, sistem pembayaran
seperti ini sangat tidak aman bagi pihak penjual.
8. Metode
Pembayaran Atas Dasar Konsinyasi
Metode
ini sangat merugikan dan sangat tidak aman bagi pihak penjual. Dalam hal ini,
harga baru dibayar setelah pihak pembeli menjual lagi barang tersebut kepada
pihak ketiga dan setelah pembayaran oleh pihak ketiga tersebut dilakukan.
9. Metode
pembayaran Secara Documentary Collection
Metode
ini merupakan cara pembayaran dengan menggunakan bills of exchange. Dalam hal ini harga baru dibayar jika dokumen
pengiriman barang (shipping documents) tiba
di banknya importir. Tanpa membayar harga barang, shipping document tersebut,
tidak akan diberikan oleh bank, dan tanpa shipping documents tersebut barang
yang bersangkutan tidak dapat diambil oleh pembeli.
10. Metode
Pembayaran Secara Documentary Credit
Metode
ini merupakan pembayaran yang sangat populer saat ini khususnya dalam dunie
ekspor impor. Metode ini dilakukan dengan menggunakan instrumen yang disebut
dengan Letter of Credits (L/C). Pembayaran dengan L/C ini merupakan jembatan
atau jalan tengah diantara kepentingan pihak penjual yang menginginkan harga
segera dibayar sebelum barang dikirim, sedangkan kepentingan pihak pembeli
adalah agar harga baru dibayar jika barang sudah sampai di tangannya.
Pembyaran transaksi
dengan mempergunakan L/C merupakan cara pembayaran yang paling umum
dipergunakan dalam transaksi-transaksi bisnis, khususnya transaksi jual beli
barang (sales of good). Cara pembayaran dengan mempergunakan L/C terlebih
dahulu dicantumkan dalam sales contract. Berdasarkan klausula cara pembayaran
dengan L/C yang tercantum dalam kontrak inila selanjutnya pembeli (importir)
mengajukan aplikasi L/C kepada bank devisa di negaranya (opening bank) untuk
manfaat penjual. Opening bank selanjutnya akan mengirim surat L/C kepada
beneficiary melalui bank korespondennya di negara penjual (eksportir). Bank
Koresponden/ advising bank kemudian memberi tahu beneficiary bahwa kepadanya
telah dibuka L/C. Setelah menerima L/C tersebut kemudian penjual (eksportir)
mengirimkan barang kepada pembeli. Dokumen-dokumen asli mengenai barang
tersebut diserahkan kepada advising bank dan duplikatnya dikirimkan kepada
pembeli. Setelah melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen, maka
advsing bank akan melakukan pembayaran. Dokumen yang diterima dan telah
diperiksa oleh advising bank kemudian dikirim ke opening bank (issuing bank)
dan setelah itu issuing bank melakukan pembayaran kepada advising bank.
Pembuka
kredit (importir) membayar semua kewajiban kepada issuing bank setelah
dinotofikasi bahwa semua dokumen telah dating. Issuing akan mengirim dokumen
asli kepada pembuka kredit, sebagai dasar untuk meminta barang dari pengangkut.
Dengan mempergunakan L/C pembayaran akan menjadi lebih mudah, aman dan terjamin
kelengkapan dokumen pengapalan, serta resiko dapat dialihkan kepada bank yang
terkait. Selain itu bagi eksportir L/C juga dapat dijadikan jaminan untuk
memperoleh pinjaman. Cara pembayaran dengan L/C memiliki berbagai keuntungan
tergantung pada jenis L/C yang dipergunakan. Misalnya jenis irrevocable and
comfirmed L/C akan sangat menguntungkan eksportir dari segi keamanan, karena
L/C seperti ini tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak selama jangka
waktu berlakunya kecuali ada persetujuan semua pihak. Jenis sight L/C dan red
clause L/C juga sangat menguntungkan dan aman bagi eksportir karena eksportir
bias segera mendapat pembayaran. sight L/C yaitu L/C yang jika semua
persyaratan telah terpenuhi, maka negotiating bank wajib membayar nominal L/C
kepada eksportir paling lama dalam 7 hari kerja ; red clause L/C yaitu
pembayaran dilakukan oleh negotiating bank kepada eksportir sebelum barang
dikapalkan).
Bagi
importir bentuk documentary L/C mungkin akan lebih menguntungkan. Dengan bentuk
ini eksportir (penjual) hanya dibenarkan menarik wesel jika eksportir (penjual)
telah melengkapi semua syarat-syarat dokumen. Pemilihan jenis L/C tergantung
pada perjanjian dan kesepakatan yang diambil pada saat dilakukan korespondensi
transaksi. Dengan demikian kemampuan bernegosiasi dan bargaining power sangat
menentukan jenis L/C yang dipergunakan.
E.
SYARAT
PEMBAYARAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI
Dalam transaksi jual beli biasanya
diikuti dengan suatu perjanjian antara penjual dan pembeli yang sifatnya
mengikat. Syarat pembayaran adalah salah satu isi perjanjian yang erat
hubungannya dengan pemberian potongan (potongan tunai), jangka waktu pembayaran
dan besarnya potongan yang diberikan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini
dikemukakan beberapa syarat pembayaran yang umumnya terjadi dalam perjanjian
jual beli yang dilakukan secara kredit.
a. n/30
artinya pada syarat ini harga faktur
harus dilunasi paling lambat 30 hari setelah terjadinya penyerahan barang dan
jumlah yang harus dibayar adalah jumlah akhir yang tertera dalam faktur.
b. 2/10 n/30
artinya dengan syarat ini pembeli akan
diberikan potongan 2 % apabila ia membayar harga faktur paling lambat 10 hari
setelah tanggal transaksi, sedangkan waktu pembayar paling lambat adalah 30
hari. 2 = (pembilang) artinya besarnya persentase potongan, 10 = (penyebut)
artinya batas waktu mendapatkan potongan dan n/30 = batas akhir pelunasan
faktur.
c. EOM (End Of Month )
artinya dengan syarat ini harga faktur
harus dilunasi paling lambat pada akhir bulan berjalan.
d. n/10 EOM
artinya dengan syarat ini harga faktur
harus dilunasi paling lambat 10 hari setelah akhir bulan, tanpa mendapat
potongan.
F.
WANPRESTASI
DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wanprestasi
adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Wansprestasi timbul apabila salah satu
pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Adapun bentuk dari
wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi
akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya,
tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi
terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat
Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa
hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat
digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh
Kreditur (Ganti Rugi). Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni:
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau
perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan
barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa
kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan
Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi
telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian
atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada
keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk
memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu
pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237
KUH perdata. Ada dua alasan:
1. Karena Wanprestasi. kesalahan,
kesengajaan, kekhilafan dari debitur
2. Overmacht. Karena keadaan memaksa .Dalam
Wanprestasi tentu ada kelalaian/alpa, cidera janji. Kesengajaan, kesalahan .
acht ada pada “debitur”
G.
FORCE
MAJOR
Force
majeure dapat diartikan sebagai clausula yang memberikan dasar pemaaf pada
salah satu pihak dalam suatu perjanjian, untuk menanggung sesuatu hal yang
tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Dalam force major atau yang sering
diterjemahkan sebagai “keadaan memaksa” merupakan keadaan di mana seorang debitur
terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang
tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak, keadaan atau peristiwa tersebut
tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut
tidak dalam keadaan beritikad dapat menunaikan kewajibannya berdasarkan kontrak
yang telah diperjanjikan.
Dalam
ruang lingkup yang lebih spesifik, terdapat istilah “Acts of God”, yang
merupakan cakupan dari Force Majeure itu sendiri . Sesungguhnya dapat diuraikan
bahwa Force Majeure Clause adalah klausula yang memberikan dasar pemaaf atas
terjadinya event-event atau kejadian-kejadian tertentu yang dialami pihak
tertentu. Event-event atau kejadian-kejadian tersebut dapat berupa kejadian
atau event yang tergolong sebagai kehendak Tuhan (Acts of God) seperti banjir,
gempa bumi dan Tsunami atau kejadian yang tidak tergolong sebagai kehendak
Tuhan seperti krisis ekonomi, terhentinya proses produksi karena unjuk rasa dll.
Senada
dengan hal tersebut di atas, menurut Harimurti Subanar,7 kondisi force major
mengandung risiko yang tidak terdugaduga. Sehingga apabila risiko tersebut
datang, pengusaha tidak sempat untuk melakukan persiapan dan upaya lain, risiko
tersebut dapat berupa antara lain yaitu; mesin rusak atau terbakar tanpa sebab,
gempa bumi besar disekitar lokasi usaha, kecelakaan individu atau musibah yang
menimpa karyawan, pemilik sakit atau meninggal, adanya kegiatan tertentu yang
merugikan bagi kelangsungan hidup perusahaan misalnya penutupan ruas jalan sebagai
akibat adanya perbaikan jalan, jembatan, kegiatan lain yang menuju ke
perusahaan.
Dalam
hal ini, kejadian-kejadian yang merupakan force major tersebut tidak pernah
terduga oleh para pihak sebelumnya. sebab, jika para pihak sudah dapat menduga
sebelumnya akan adanya peristiwa tersebut, maka seyogyanya hal tersebut harus
sudah dinegosiasi di antara para pihak. Dengan demikian, dari berbagai risiko
tersebut di atas, maka siapa yang bertanggung jawab tentunya harus dilihat
secara kasuistis dan proporsional. Sedangkan adanya perubahan keadaan setelah
dibuatnya perjanjian,8 maka sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan di
Indonesia dan berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata yang berdasarkan pada ajaran
berlakunya itikad baik dan kepatutan sebagai yang melenyapkan (derogerende
werking), maka apabila terjadi perubahan keadaan setelah dibuatnya perjanjian,
yang perlu diperhatikan ialah bahwa risiko dibagi dua antar kedua belah pihak. Kecuali
apabila perubahan keadaan itu praktis sangat berat bagi salah satu pihak untuk
memenuhi perjanjiannya kita selalu berhadapan dengan dengan keadaan memaksa
(overmacht).
H. RESIKO
Defenisi resiko menurut
para ahli :
a. Arthur
Williams dan Richard, M. H: ”Resiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang
dapat terjadi selama periode tertentu”
b. Abas Salim Resiko adalah ketidaktentuan
(uncertainty) yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian (loss)”
c. Soekarto
Resiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa”
d. Herman
Darmawi ”Resiko adalah probabilitas suatu hasil yang berbeda dengan yang
diharapkan”.
e. Prof
Dr.Ir. Soemarno,M.S. Suatu kondisi yang timbul karena ketidakpastian dengan
seluruh konsekuensi tidak menguntungkan yang mungkin terjadi disebut resiko”
f. Sri
Redjeki Hartono Resiko adalah suatu ketidakpastian di masa yang akan datang tentang
kerugian”
g. Subekti
"Resiko kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena sutau kejadian
di luar kesalahan salah satu pihak”
h. Ahli
Statistik Resiko adalah derajat penyimpangan sesuatu nilai disekitar suatu
posisi sentral atau di sekitar titik rata-rata.
i.
Vaughan: Risk is the
chance of loss (Risiko adalah kans kerugian). Chance of loss berhubungan dengan
suatu exposure (keterbukaan) terhadap kemungkinan kerugian. Dalam ilmu
statistik, chance dipergunakan untuk menunjukkan tingkat probabilitas akan
munculnya situasi tertentu. Sebagian penulis menolak definisi ini karena
terdapat perbedaan antara tingkat risiko dengan tingkat kerugian. Dalam hal
chance of loss 100%, berarti kerugian adalah pasti sehingga risiko tidak ada.
·
Risk is the possibility
of loss (Risiko adalah kemungkinan kerugian).
Istilah
possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada diantara nol
dan satu. Namun, definisi ini kurang cocok dipakai dalam analisis secara
kuantitatif.
·
Risk is uncertainty
(Risiko adalah ketidakpastian).
Uncertainty
dapat bersifat subjective dan objective. Subjective uncertainty merupakan
penilaian individu terhadap situasi risiko yang didasarkan pada pengetahuan dan
sikap individu yang bersangkutan. Objective uncertainty akan dijelaskan pada
dua definisi risiko berikut.
j.
Kamus Besar Bahasa
Indonesia "Resiko adalah kemungkinan terjadinya peristiwa yang dapat
merugikan perusahaan"
k. Isto
“Resiko adalah bahaya yang dapat terjadiakibat sebuah proses yang sedang
berlangsung atau kejadian yang akan datang”
l.
Menurut hukum perikatan
Risiko adalah suatu ajaran tentang sipakah yang harus menanggung ganti rugi
apabila debitur tidak memenuhi prestasi dalam keadaan force majeur
Macam
resiko
Dalam
berinvestasi terdapat berbagai macam resiko
1.
Risiko suku bunga
Perubahan
suku bunga bisa mempengaruhi variabilitas return suatu investasi. Perubahan
suku bunga akan mempengaruhi harga saham secara terbalik, yang berarti jika
suku bunga meningkat, maka harga saham akan turun. Demikian pula sebaliknya,
apabila suku bunga menurun, maka harga saham akan meningkat.
2.
Risiko pasar
Yang
dimaksud risiko pasar adalah fluktuasi pasar yang secara keseluruhan
mempengaruhi variabilitas return suatu investasi. Perubahan ini dapat
disebabkan oleh banyak faktor, seperti munculnya resesi ekonomi, kerusuhan,
maupun perubahan politik.
3.
Risiko inflasi
Inflasi
yang meningkat akan mengurangi kekuatan daya beli rupiah yang telah
diinvestasikan. Maka dari itu, risiko ini juga bisa disebut sebagai risiko daya
beli.
4.
Risiko bisnis
Risiko
bisnis merupakan risiko yang terdapat dalam menjalankan bisnis suatu jenis
industri. Misalnya perusahaan pakaian jadi yang bergerak di bidang industri
tekstil, akan sangat dipengaruhi oleh karakteristik industri tekstil itu
sendiri.
5.
Risiko finansial
Risiko
ini berkaitan dengan keputusan perusahaan untuk menggunakan hutang dalam
pembiayaan modalnya. Semakin besar hutang yang digunakan, maka semakin besar
pula risiko yang akan ditanggung.
6.
Risiko likuiditas
Risiko
ini berkaitan dengan kecepatan suatu sekuritas yang diterbitkan perusahaan bisa
diperdagangkan di pasar sekunder. Semakin cepat suatu sekuritas diperdagangkan,
maka semakin likuid sekuritas tersebut. Dan demikian pula sebaliknya.
7.
Risiko nilai tukar mata uang (valas)
Risiko
ini berkaitan dengan fluktuasi nilai tukar mata uang domestik dengan nilai mata
uang negara lainnya. Risiko ini juga dikenal dengan nama currency risk atau
exchange rate risk.
8.
Risiko negara
Risiko
ini juga disebut sebagai risiko politik, karena sangat berkaitan dengan kondisi
perpolitikan suatu negara. Bagi perusahaan yang beroperasi di luar negeri, maka
stabilitas ekonomi dan politik negara bersangkutan akan sangat perlu
diperhatikan guna menghindari risiko negara yang terlalu tinggi.
Selain
risiko di atas tersebut, dalam manajemen investasi dikenal pembagian risiko
dalam dua jenis, yaitu risiko sistematis dan risiko unsistematis. Risiko
sistematis merupakan risiko yang berkaitan dengan perubahan yang terjadi di
pasar secara keseluruhan. Sedangkan risiko unsistematis merupakan risiko yang
tidak berkaitan dengan perubahan pasar secara keseluruhan.
kalau jual beli sementara masuk kelompok mana ? misalnya antara penjual semetara daan pembeli sementara melakukan perjanjian, dimana penjual sementara dapat membelinya kembali sesuai masa jatuh tempo, jika tidak dibeli kembali maka dianggap telah menjual selamanya atau melepaskan haknya membeli kembali
BalasHapusKESAKSIAN SAYA
BalasHapusSalam semuanya, nama saya SANTIAGO GONZALEZ dan saya tinggal di Spanyol, saya ingin berbicara tentang kebaikan Tuhan dalam hidup saya setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan telah tertipu sehingga saya menjadi putus asa dalam mendapatkan bantuan dari luar pemberi pinjaman online yang sah, kemudian saya melihat komentar dari seorang teman bernama James dan dia berbicara tentang pinjaman sah perusahaan ini di mana dia mendapatkan pinjaman cepat dan mudah tanpa stres, jadi dia memperkenalkan saya kepada seorang wanita bernama Mrs. REBACCA yang mengendalikan perusahaan yang disebutREBACCA ALMALLOAN COMPANY , jadi saya meminta sejumlah $ 150.000 suku bunga rendah 2%, pinjaman itu disetujui dan disetor ke rekening bank saya sehingga saya bisa mendapatkan pinjaman agar bisnis saya yang rusak tetap berjalan dan juga untuk membayar tagihan saya, jadi saya menyarankan semua Anda yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman cepat dan mudah, hubungi mereka dengan ramah melalui email :( rebaccaalmaloancompany@gmail.com} untuk mendapatkan segala jenis pinjaman yang Anda butuhkan hari ini, terima kasih telah membaca kesaksian terbesar dalam hidup saya.
Anda juga dapat menghubungi ibu yang baik melalui: WhatsApp 👇
Nama: Ny. Rebacca Alma
Telepon: +14052595662
WhatsApp: +14052595662
https://Instagram.com/rebaccaalma
e_mail: rebaccaalmaloancompany@gmail.com
Situs web: https: //rebaccaalmaloancompany.blogspot.com
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya jika ada pertanyaan: santiagogonzalezk9@gmail.com
Pak Santiago Gonzalez
Tuhan memberkati.
Halo, nama saya BOVIN INDAH, saya tinggal di Denpasar, Bali, Indonesia. Saya adalah korban penipuan di tangan pemberi pinjaman palsu. Saya kehilangan sekitar 6 juta karena saya membutuhkan modal besar Rp800.000.000. Saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi dan bisnis saya hancur, dan dalam proses itu saya kehilangan dua anak saya.
BalasHapusSaya tidak tahan hal ini terjadi lagi. Bulan 1 Mei 2020 ini, saya melihat kesaksian pinjaman dari seorang saudari dan saya diperkenalkan dengan seorang ibu yang baik, Mrs. Rika Anderson Loan, yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman di sebuah perusahaan. Ibu yang baik, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih, dan semoga Allah terus memberkati Anda.
Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk menasihati sesama orang Indonesia, bahwa ada banyak scammer di luar sana, jadi jika Anda memerlukan pinjaman, dan ingin mendapatkan pinjaman dengan cepat, cukup mendaftar melalui Mrs. Rika Anderson Loan melalui email: rikaandersonloancompany@gmail .com Whatsapp: +13236893663.
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email ini: bovinbovinindah@gmail.com
Halo semuanya, saya Rika Nadia, saat ini tinggal orang Indonesia dan saya warga negara, saya tinggal di JL. Baru II Gg. Jaman Keb. Lama Utara RT.004 RW.002 No. 26. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberikan saran nyata kepada semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman online untuk berhati-hati karena internet penuh dengan penipuan, kadang-kadang saya benar-benar membutuhkan pinjaman , karena keuangan saya buruk. statusnya tidak begitu baik dan saya sangat ingin mendapatkan pinjaman, jadi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, dari Nigeria dan Singapura dan Ghana. Saya hampir mati, sampai seorang teman saya bernama EWITA YUDA (ewitayuda1@gmail.com) memberi tahu saya tentang pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. ESTHER PATRICK Manajer cabang dari Access loan Firm, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan saya pinjaman Rp600.000.000 dalam waktu kurang dari 12 jam dengan tingkat bunga 2% dan itu mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.
BalasHapusSaya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Nyonya. LADY ESTHER telah mentransfer pinjaman kepada saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah Rp600.000.000 yang saya terapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya. dan saya punya buktinya dengan saya, karena saya masih terkejut, emailnya adalah (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)
Jadi untuk pekerjaan yang baik, LADY ESTHER telah melakukannya dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk memberi tahu dan membagikan kesaksian saya tentang LADY ESTHER, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) silakan hubungi LADY ESTHER Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini tetapi saya sangat senang sekarang dan saya memutuskan untuk memberi tahu orang lain tentang dia, Dia menawarkan semua jenis pinjaman baik untuk perorangan maupun perusahaan dan juga saya ingin Tuhan memberkati dia lebih banyak,
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (rikanadia6@gmail.com). Sekarang, saya adalah pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kota saya, Semoga Tuhan Yang Mahakuasa terus memberkati LADY ESTHER atas pekerjaannya yang baik dalam hidup dan keluarga saya.
Tolong lakukan dengan baik untuk meminta saya untuk rincian lebih lanjut tentang Ibu dan saya akan menginstruksikan, dan ada bukti pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) Terima kasih semua
Saya Suryanto dari Indonesia di Kota Palu, saya mencurahkan waktu saya di sini karena janji yang saya berikan kepada LADY ESTHER PATRICK yang kebetulan adalah Tuhan yang mengirim pemberi pinjaman online dan saya berdoa kepada TUHAN untuk dapat melihat posisi saya hari ini.
BalasHapusBeberapa bulan yang lalu saya melihat komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Nurul Yudianto dan bagaimana dia telah scammed meminta pinjaman online, menurut dia sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Mrs. ESTHER PATRICK. (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)
Saya memutuskan untuk menghubungi NURUL YUDIANTO untuk memastikan apakah itu benar dan untuk membimbing saya tentang cara mendapatkan pinjaman dari LADY ESTHER PATRICK, dia mengatakan kepada saya untuk menghubungi Lady. Saya bersikeras bahwa dia harus memberi tahu saya proses dan kriteria yang dia katakan sangat mudah. dari Mrs. ESTHER, yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi formulir untuk mengirim pengembalian, mengirim saya scan kartu identitas saya, kemudian mendaftar dengan perusahaan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya. . Lalu saya bertanya kepadanya bagaimana Anda mendapatkan pinjaman Anda? Dia menjawab bahwa hanya itu yang dia lakukan, yang sangat mengejutkan.
Saya menghubungi Mrs ESTHER PATRICK dan saya mengikuti instruksi dengan hati-hati untuk saya, saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya disetujui dengan sukses tetapi sebelum pinjaman dipindahkan ke akun saya, saya diminta membuat janji untuk membagikan kabar baik tentang Mrs. ESTHER PATRICK dan itulah mengapa Anda melihat posting ini hari ini untuk kejutan terbesar saya, saya menerima peringatan Rp350.000.000. jadi saya menyarankan semua orang yang mencari sumber tepercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. ESTHER PATRICK melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) untuk mendapatkan pinjaman yang dijamin, Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya: (suryantosuryanto524@gmail.com)
Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
BalasHapusBeberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.
Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)
Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.
Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman
Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur
Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman pinjaman di internet
BalasHapusSetelah beberapa waktu berusaha mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online tetapi saya curang dan kehilangan Rp18,7 juta, kepada seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.
Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Nyonya Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang dari Access Loan Firm, sehingga teman saya meminta saya untuk mendaftar dari LADY ESTHER, jadi saya Menjerit dituangkan dan dihubungi LADY ESTHER. melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan suku bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.
Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.
Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda
Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam